SULUHRIAU, Kampar- Motif penganiayaan anak 3,5 tahun dilakukan seorang ibu di Desa Rumbio kepada anaknya Minggu 26 Maret lalu terungkap.
Dari ekpose kasus pembunuhan oleh Polres Kampar disampaikan Kapolres Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Kampar, IPDA David Gusmanto menerangkan, motif penganiayaan anak oleh ibunya yang menyebabkan anak itu meninggal dunia, menurut keterangan pelaku (ibu korban, red), karena si anak itu rewel dan lasak.
Dan pada saat kejadian, si ibu (pelaku) sedang mencuci piring, si anak menumpahkan sabun cuci piring sembari bermain buih sabun itu.
"Karena kesal melihat anaknya yang lasak dan asyik memainkan sabun pencuci piring, kemudian ibunya emosi dan lepas kontrol dan melakukan pemukulan di bagian kepala dengan menggunakan gayung sebanyak tiga kali dan juga mencekik anak di bagian leher sehingga menyebabkan anaknya meninggal dunia," jelas Sibarani.
Sibarani juga menjelaskan, kronologi kejadian itu, dimana pada Minggu tanggal 26 Maret 2023, sekira pukul 00.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak yang meninggal secara tidak wajar.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim unit Reskrim dari Polsek Kampar langsung turun ke TKP untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP, ditemukan seorang anak yang berusia 3,5 Tahun sudah dalam keadaan terbujur kaku di ruang tamu rumah korban.
Setelah melihat hal tersebut, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan ada beberapa hal yang janggal terhadap korban, dan atas kejanggalan yang ditemukan dalam penyelidikan, dilakukan Otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk memastikan penyebab kematian dari anak tersebut.
Hasil otopsi, ditemukan beberapa hal yang menurut para ahli forensik menjadi penyebab kematian korban, salah satunya ada beberapa luka-luka di tulang tengkorak kepala.
Dari hasil otopsi ini penyidik mengkonfirmasikan kepada porang tua korban (pelaku), mengakui melakukan pemukulan beberapa kali di bagian kepala.
Perbuatan ini sudah sering dilakukan mulai dari Januari Tahun 2023, dan puncaknya hari Minggu tanggal 26 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB melakukan penganiayaan terhadap anaknya, yang menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.
"Ancaman hukuman terhadap pelakudengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun," tegas Sibarani. (hpk)