SULUHRIAU, Inhu- laki-laki bernisial SR (41) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.
SR ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. SR tak lain merupakan ayah tiri anak tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, mengungkapkan perbuatan cabul itu dia lakukan pada anak tirinya hingga puluhan kali.
SR ini adalah warga salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perbuatan cabul itu dia lakukan secara berulang hingga puluhan kali sejak tahun 2022 silam.
Terungkapnya kasus itu bermula pada Kamis, 23 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan ibunya inisial TS (32) sedang menonton televisi, ketika itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Tiba-tiba korban mengatakan, pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.
Mendapat laporan anaknya tersebut, ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan buah hatinya tersebut.
Bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.
"Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat oleh pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu " ungkap Kapolres Inhu kepada wartawan, Selasa (29/3/2023) di Rengat.
Setelah menerima laporan orang tua korban, kata AKBP Dody Wirawijaya, ia memerintahkan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama, dan mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan.
Namun, ketika itu, pelaku tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Namun, Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali ke rumahnya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Seberida.
"Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya, pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022 lalu, masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu " kata AKBP Dody.
"Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak di rumah," kata Kapolres.
Dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu.