Rabu, 24 April 2024
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru
 
Metropolis
Badan Kesbangpol Pekanbaru Mudahkan Ormas Daftar dan Lapor Melalui Aplikasi SIOMANTAP

Metropolis - - Senin, 27/03/2023 - 13:21:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru membuka layanan Aplikasi Sistim Informasi Organisasi Kemasyarakatan Kota Pekanbaru (Siomantap) dengan alamat siomantap.pekanbaru.go.id.

Aplikasi Siomantap ini sudah selesai dan sudah disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada serta sejumlah stakeholder.

Namun, saat ini masih tahap sosialisasi masif kepada masyarakat umum (publik) sebelun benar-benar efektif diterapkan.

Kabid Kesbag Ormas Badan Kesbangpol Pekanbaru, Ilham Akbar, ST, M.Si, Senin (27/3/2023) menjelaskan, dengan fasilitas layanan Siomantap (secara online) ini pendaftaran dan pelaporan pengurusan ormas ataupun LSM serta akvitas sebuah ormas/LSM jauh lebih mudah, efektif dan efisien.

Tidak hanya bagi ormas/LSM itu sendiri, namun juga kemudahan bagi bagi Badan Kesbangpol sendiri.

Dijelaskan, dalam asfek pelayanan pendaftaran dari ormas misalnya, kalau melalui manual (offline) butuh waktu maksimal 14 hari kerja. Sedangkan, melalui Siomantap (online) hanya butuh 5 hari kerja.  

Sedangkan dari sisi Badan Kesbangpol, akan lebih muda dalam memantau eksistensi atau aktivitas ormas atau LSM di Pekanbaru ini.

Ditambahkan, dari data Badan Kesbangpol Pekanbaru, Ormas yang terdaftar sebanyak 117. Diperkirakan, jumlah yang ada lebih banyak dari itu.

Keterangan foto tidak tersedia.
Persyaratan pendaftaran Ormas/LSM di Badan Kesbangpol Pekanbaru.

Nah, itu baru ormas terdaftar, belum tahu apakah ormas itu aktif atau tidak, karena memang sebagian tidak ada pelaporan. Berdasarkan UU ormas diharuskan melapor minimal sekali 6 bulan.

"Nanti, penggunaan Siomantap ini akan kita umumkan dan setelah itu ormas diharapkan memanfaatkan layanan siomantap.pekanbaru.go.id ini untuk mendaftar dan pelaporan," kata Ilham.

Menurutnya, ada beberapa manfaat ormas itu didaftarkan, salah satunya, nanti akan menjadi syarat ormas mendapat dana hibah untuk pembinaan atau kegiatan jika ormas itu terdaftar di Badan Kesbangpol.

Syarat-syarat pendaftara ormas ini ada sebanyak 23 item. Untuk lebih jelasnya pengurus ormas atau LSM  bisa datang ke kantor Badan Kesbangpol Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. (sr3)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved