Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Gugatan 6 Perangkat Desa Pongkai Istiqomah Dikabulkan PTUN, Kuasa Hukum Siap Laporkan Secara Pidana
Kamis, 23 Februari 2023 - 20:43:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan Kepala Desa (Kades) Pongkai istiqomah.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhir tahun 2022 lalu

6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana.

Kuasa Hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui Kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang selasa (21/02/2023) yang lalu, hakim telah memutuskan agar Kepala Desa Pongkai Istiqomah mencabut  dan menyatakan batal SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.

"Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya Nomor 49/G/2022/PTUN. PBR mewajibkan agar Kades Pongkai Istiqomah mencabut SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut.

"Enam orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa di kantor desa pongkai istiqomah" kata Rais Hasan Piliang saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).

Keputusan ini menurut salinan yang terima" Kades Pongkai Istiqomah sebagai Badan Publik di lingkungan Pemerintah Desa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenanganya sebagai pejabat publik yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang undangan (abuse of power) yang cenderung abai dengan pelaksanaan check and balance yang di lakukan lembaga-lembaga terkait, mulai dari BPD pongkai istiqomah sebagai lembaga pengawasan di ruang lingkup pemerintahan desa pongkai Istiqomah, bahkan sampai dengan jajaran vertikal instansi atasan tergugat yaitu bupati kampar dan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar yang faktanya telah memberikan himbauan dan rekomendasi kepada tergugat (Kades Pngkai Istiqomah).

Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Perangkat Desa Pongkai Istiqomah meminta kepada  Pj Bupati Kampar untuk menegu keras Kades Pongkai Istiqomah dan mengevaluasi Camat XIII Koto Kampar sebagai lembaga pengawas lansung dari Kades.

"Kita sedang menimbang untuk melaporkan secara pidana Kades Pongkai Istiqomah akibat menggunakan surat palsu dan tanda tangan palsu untuk memberhentikan 6 orang perngkat desa tersebut,"  ucapnya Kamis (23/2/2023).

Meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. Karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait)," tegas RHP. (kim)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat