Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Sosial Budaya
Dapil Caleg DPR RI di Dua Daerah Riau Berubah, Bawaslu: Dikhawatirkan Bingungkan Pemilih

Sosial Budaya - - Selasa, 14/02/2023 - 22:20:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pada pemilu 2024, di Riau terjadi perubahan daerah pemilihan (dapil) terutama dapil untuk caleg DPR RI, yakni daerah Siak dan Pelalawan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Bawaslu Riau dalam konferensi Pers terkait Penyampaian hasil pengawasan tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil di Riau, Selasa, (14/2/2023).

Aacara dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, SE, M.Ikom, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Hasan, M.Si dianderson, M. Si Kepala Sekretaris Bawaslu, Anderson dan bidang Humas Baswalu.

Dalam kesempatan itu, Hasan memaparkan, penetapan dapil dan jumlah kursi itu diatur melalui PKPU RI, No 6 tahun 2023.
I
Dalam kaitan ini, KPU menerapkan perinsip berkesinambungan. Dapil DPRD provinsi tidak ada perubahan. Namun, ada titik krusial katanya terkait dapil DPR RI di dua daerah yakni Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Pada pemilu 2024, daerah Siak untuk caleg DPR RI masuk Riau 1 dan Pelalawan dapil 2. Sedangkan caleg provinsi dua daerah ini dapil 6. "Ada yang kurang meching antara dapil DPR RI dan provinsi. Dampaknya, ketika pemilih caleg provinsi dapat, tapi tidak meching untuk dapil DPR RI, " katanya.

"Namun, sejauh ini memang belum ada masukan dari masyarakat ke Bawaslu, entah kalau ke KPU," tambah Hasan.

Pihak Bawaslu tetap mengikuti aturan yang sejalan dengan PKPU, namun tetap terus dipantau perkembangannya.

Sedangkan mengenai dapil kabupaten/kota ada yang bertambah dan berkurang.

Selain itu, Hasan dan Ketua Bawaslu Alnof juga menyampaikan terkait mediasi soal verifikasi balon
DPD RI terhitung hari ini Selasa (14/2/2023), sudah mulai menguplad data atau dokumen persyaratan. Tahap verifikasi faktual (verfak) ke satu dari tanggal 6 hingga 26 Februari 2023. Sedangkan yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diikutkan ke tahapan berikutnya. (sr4)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved