Tiga Bakal Calon DPD RI Berkomunikasi dengan Bawaslu Riau Proses Permohonan Sengketa
Politik - - Rabu, 08/02/2023 - 22:02:04 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga Rabu (8/2/2023) siang tiga orang bakal calon DPD RI berkomunikasi dan memproses permohonan sengketa dengan Bawaslu Riau.
Hal itu itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Alnovrizal, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan, dari tiga bacalon tersebut, satu bacalon sudah melengkapi dokumennya. Sisanya masih tahap melengkapi.
"Para bacalon DPD RI yang ingin mengajukan permohonan sengketa ini diberi batas waktu hingga pukul 16.00 Wib hari ini," kata Alnov.
Bacalon yang sudah mendatangi Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses pemilu ini adalah Saut Sihombing, Mimi dan Rusli Ahmad.
Atas nama Mimi, jelas Alnov, berkas permohonannya sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses untuk tahapan selanjutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno KPU Riau dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kesatu syarat dukungan Bakal Balon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau diumumkan bahwa Pleno memutuskan 34 bakal calon memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya sedangkan tujuh bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bakal calon yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) lanjut ke tahap verifikasi faktual (verfak) kesatu dari tanggal 6 hingga 26 Februari 2023. Sedangkan yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diikutkan ke tahapan berikutnya. (src)