Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Kuansing
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek 68 Tahun Ditangkap Polsek Singingi
Senin, 23 Januari 2023 - 11:53:25 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial korban MNK (8), kakek berinisial S (68) diamankan Polsek Singingi Polres Kuansing.

Terduga pelaku ini diamankan
di salah satu Desa Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.15 WIB.

Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan, pelaku merupakan seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S alias PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).

Setelah di tanyakan pelapor kepada anaknya, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Nopember 2022 sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi Aiptu Merian Donal, SH beserta personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung diamankan di Polsek Singingi.

“Pada saat diintrogasi benar pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”jelasnya.

"Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, ” jelas Riduan.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang-undang.

Riduan menambahkan untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta rupiah dan maksimal Rp5 miliar.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat