Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur Berulangkali, Pria Ini Dihajar Massa dan Masuk Jeruji Besi
Selasa, 17 Januari 2023 - 19:39:35 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria waga Kecamatan Kampar Kiri Tengah sempat dihajar massa. Pasalnya, karena ia nekat mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur berulang kali yang tak lain adik iparnya sendiri.

Pelaku adalah GN (35) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan korban L (13) yang dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir oleh ibu korban SA (53).

Terbongkarnya kasus memalukan ini Senin (17/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21), bahwa korban pernah di cabuli oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri.

Mendengar hal itu, Ibunya SA langsung mencari korban dan menanyakan kebenarannya. Dan ternyata benar, korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya bernama GN yang terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku GN.

Pelaku GN juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi.

Dan perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dan terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak di ingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kamar tidur rumah pelaku.

Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke menantunya yaitu  kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.

Kemudian Polsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri SH, MH mendengar hal tersebut dan langsung ke rumah korban. Dan sampai disana pelaku sudah di hajar oleh warga yang telah mengetahui perbuatan pelaku tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reakrim Andi Azhari SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku ini.

"Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,"
jelas Kapolsek.

Pelaku ini sudah melanggar pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pelaku kini mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek," pungkas Elva seperti dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Kampar. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat