KPU Natuna Gelar Sosialisasi PKU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Tanjung Pinang-Kepri - - Senin, 14/11/2022 - 14:26:15 WIB
SULUHRIAU, Natuna- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Nadan Adhoc penyelenggaraan pemilu 2024.
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kabupaten Natuna Junaidi di Natuna Hotel, Jalan Soebrantas, Senin (14/11/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Junaidi menjelaskan tujuan sosialisasi kali ini, agar tersampaikan informasi tentang peraturan penyelenggara pemilihan umum serta tata kerja , dan dasar hukumnya.
Dikatakannya, saat ini bangsa Indonesia sedang memasuki tahapan pemilu serentak tahun 2024, bahkan peserta pemilu 2024 sedang proses.
Ia juga menerangkan, untuk partai politik sedang masa verifikasi administrasi parpolnya dan berlanjut ke verifikasi aktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
"Untuk menjadi anggota pemilu, Partai politik harus mengikuti aturan yang dibuat KPU. Saat ini proses verifikasi partai politik dan kepengurusan keanggotaannya yang vaktual sudah masa tahapan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), " ucap Junaidi Abdillah.
Junaidi juga menambahkan, saat ini tahapan perekrutan badan adhoc yang dibidangi komisi hukum akan dilaksanakan waktu dekat.
Hadir dalam giat tersebut, Asisten I Khaidir, Forkopimda, Organisasi PJN, Organisasi PWI, Ketua Bawaslu dan undangan lainnya. (kmf, Zul)