Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Elon Musk: Twitter Rugi Rp 62 Miliar per Hari
Minggu, 06 November 2022 - 10:27:08 WIB

TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU- Pemilik Baru Twitter, Elon Musk mengklaim terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan di Twitter karena perusahaan mengalami kerugian lebih dari 4 juta dolar AS atau setara Rp 62,952 miliar per hari (kurs Rp 15.738 per dolar AS).

"Mengenai pengurangan karyawan di perusahaan Twitter itu karena perusahaan merugi lebih dari 4 juta dolar AS per hari. Semua orang yang keluar ditawari tiga bulan pesangon, yang 50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum," kata Elon dikutip dari Fox Business pada Sabtu (5/11/2022).

PHK karyawan tersebut melalui email. Ada sekitar setengah dari 7.500 karyawan Twitter yang akan diberhentikan. Langkah ini merupakan perombakan terbaru sejak Elon menyelesaikan pembelian platform berbasis di California senilai 44 miliar dolar AS.

Selain PHK, Elon juga dilaporkan telah menghapus hari istirahat Twitter dari kalender karyawan dan berencana untuk membatalkan kebijakan kerja jarak jauh dengan beberapa pengecualian dan meminta staf kembali ke kantor penuh waktu.

Sementara itu, karyawan Twitter yang di PHK kemudian melayangkan gugatan class action terhadap perusahaan di pengadilan federal San Fransisco. Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act dimana dalam aturan itu perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang PHK massal 60 hari sebelumnya.

Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan untuk memerintah Twitter mematuhi WARN Act. Para karyawan ini juga ingin pengadilan melarang Twitter untuk meminta karyawan menyerahkan hak mereka untuk mengajukan perkara.

"Kami mengajukan gugatan ini, dalam upaya untuk memastikan bahwa karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak mereka dan bahwa mereka memiliki jalan untuk mengejar hak mereka," kata dia.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat