Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Ngaku-ngaku Ketua RT, Dua Pelaku Pemerasan Toko di Pekanbaru dengan Diringkus Polisi

Hukrim - - Jumat, 04/11/2022 - 14:44:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua orang bernama Abdul Rahman (45) dan Efri (37) mendekam di balik jeruji besi, lantaran melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, awalnya, karyawan bernama Nur sedang bekerja di Toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar dan tiba-tiba datang dua orang laki-laki.

"Saat karyawan toko sedang bekerja, datang dua orang laki-laki yang mana salah seorang pelaku menunggu di atas sepeda motor di luar dan seorang pelaku lainnya masuk ke dalam toko yang bernama Edi," ujar Andrie, Jumat (4/11/2022).

Saat menghampiri saksi Nur, pelaku Edi mengaku sebagai Ketua RT 003 RW 002 setempat dan pelaku meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 terhadap karyawan toko.

"Mendapat permintaan tersebut, saksi kemudian menelepon pemilik toko. Saat itu saksi memberikan telepon kepada pelaku. Setelah beberapa saat pemilik toko mengobrol dengan pelaku, lalu mengkahiri percakapan dengan mematikan telepon," ungkapnya.

Kemudian saksi menanyakan kepada pelaku, apa hasil dari percakapan tersebut. Pelaku mengaku bahwa pemilik toko setuju untuk memberikan uang iuran sebesar Rp300 ribu tersebut. Namun saksi sempat tidak percaya.

"Saksi sempat tidak percaya, dan ia sekali lagi menanya kepada pelaku apa benar pemilik toko menyetujui uang tersebut. Pelaku dengan nada tinggi membentak saksi bahwa uang iuraan tersebut harus dikasih," tukasnya.

Dengan ketakutan, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp300 ribu tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi dan pergi.

"Sekitar 15 menit kemudian, saksi melihat handphone dan pemilik toko mengirimkan pesan kepadanya untuk melihat wajah pelaku yang meminta iuran tersebut. Setelah mengetahui wajah pelaku, pemilik toko menegaskan bahwa itu bukan RT mereka," imbuhnya.

Pada Selasa (1/11/2022), berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis tanggal 3 November 2022 bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Purwodadi," lanjutnya.

Selanjutnya petugas kepolisian datang ke rumah pelaku dan melihat ada dua orang sedang duduk di dalam rumah tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan dan diinterogasi sehingga didapat hasil bahwa kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pemerasan dan penipuan.

"Ternyata kedua pelaku ini sebelumnya sudah melakukan aksi yang serupa di 5 toko lainnya di Pekanbaru. Modusnya sama yaitu mengaku sebagai Ketua RT setempat dan meminta uang iuran," pungkasnya dilansir cakaplah. (*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved