Jum'at, 26 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Gaya Hidup
Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang hingga 13 November

Gaya Hidup - - Selasa, 25/10/2022 - 20:11:27 WIB

SULUHRIAU- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan si Rutan Serang.

"Tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Dari 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak, Selasa, (25/10/2022).

Saat keluar dari ruang Kejari, Nikita Mirzani memang tidak naik ke mobil tahanan yang sudah disediakan oleh Kejari. Ia dinaiklan ke mobil Avanza silver bersama petugas Kejari.

"Secara kebijakan karena memang permintaan bukan berarti tidak ditahan, kita koordinasi dulu, mereka kooperatif, kita menghindari hal-hal aja, tapi tetap adalah kita lakukan penahanan di rutan," ujarnya.

Sampai penyerahan tahap dua oleh penyidik Polresta Serang Kota, pihaknya katanya tidak menerima adanya permohonan penangguhan penahanan. Nikita memang sempat menolak untuk ditahan oleh kejaksaan.

"Sampai saat ini kami belum menerima (permohonan penangguhan penahanan)," pungkasnya.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved