Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Berebut 'Lahan' Parkir, Juru Parkir Ditikam di Jl Delima, Kadishub: Lahan Parkir Dibagi Sesuai Zona
Sabtu, 17 September 2022 - 17:26:33 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Terjadi kasus kriminal penikaman juru parkir (jukir) di Jalan Delima Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan Robiah Alfarendi (33), pelaku penikaman terhadap juru parkir, Rizal (25), di Jalan Delima,  Jumat  (16/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar, mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Fajar Store Jalan Delima. Pelaku menikam korban berulang kali dengan menggunakan pisau dapur.

"Korban mengalami tusukan, perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan," ujar Aspikar, Sabtu (17/9/2022).

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Prima. "Kemungkinan korban akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah," kata Aspikar.

Zulfikar menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui motif penikaman tersebut
karena rebutan wilayah parkir. Pasalnya, dulu pelaku pernah menjadi juru parkir di wilayah tersebut.

"Pelaku tidak terima tempat parkirnya dikuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk mengutip uang parkir," tutur Aspikar.

Namun larangan pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kesal, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban berulang kali

Tindakan pelaku terhenti setelah warga melerai dengan cara memukul tangan pelaku. "Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga," tutur Aspikar.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Disinggung terkait dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Aspikar menyatakan, memang ditemukan pada korban pelaku kartu rawat di RS Jiwa Tampan. "Untuk pastinya kita lakukan observasi di RS Jiwa selama 14 hari," tutupnya Aspikar.

Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso menyebut, pihaknya akan koordinasi dengan pihak ke tiga yang mengelola perkir saat ini soal apa tanggungjawab terhadap korban.

Karena kata Yuliorso parkir saat ini dikelola pihak ke tiga. "Juru parkir yang menjadi korban penusukan di bawah naungan pihak ketiga atau zona II. Nanti kami koordinasikan kepada pengelola, karena jukir di bawah manajemen pengelola," katanya.

Sejauh ini, kata Yuliarso, lahan parkir sudah dibagi setiap zona. Sehingga tidak ada lagi lahan parkir yang dikelola pihak lain, selain mereka yang bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru.

Ia pun memastikan, sejauh ini tidak ada jukir yang merasa terancam saat bertugas di masing-masing lahan parkir. "Insya Allah sejauh ini sesuai monitor yang kami lakuka tak ada jukir terancam," tegasnya. (src,rpc)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat