Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Paripurna DPRD, Gubri Sampaikan Pandangan Kepala Daerah Terkait Raperda Penyiaran dan Gender
Senin, 05 September 2022 - 22:50:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan padangan kepala daerah terkait ranperda penyelenggaraan penyiaran dan pengarusutamaan gender di paripurna DPRD Riau, Senin (5/9/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau, Yulisman didampingi Wakil Ketua dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

"Alhamdulillah kita dapat hadir dalam penyampaian kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan penyiaran serta rancangan Peraturan daerah tentang pengaruh keutamaan gender dalam pembangunan daerah," kata Gubernur.

Selain itu, Gubri menyebutkan, apresiasi kepada dewan yang telah menggunakan hak mengajukan raperda tentang penyelenggaraan penyiaran dan Raperda tentang pengaruh utama gender dalam pembangunan daerah.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis sosiologis serta aspek lainnya,"sebutnya.

Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang dapat diberlakukan agar diterima di tengah-tengah masyarakat, sehingga implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan.

Adapun pandangan kepala daerah terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, Gubri menyampaikan diantaranya, satu, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagaimana perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Penyampain pendapat dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dengan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia 1945," lanjutnya.

Kedua, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih besar sehingga hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi akan semakin lebih besar.

"Sehingga informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komunitas penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Ia menambahkan, ketiga perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut berimplikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Riau penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentukan pendapat umum semakin strategis terutama mengembangkan demokrasi

Gubri menuturkan, bahwa penyiaran telah menjadi salah satu sarana pembuat komunikasi bagi masyarakat lembaga penyiaran dunia bisnis dan pemerintah daerah serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan dan hukum.

Pandangan keempat, terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, sangat penting bagi pemerintah daerah dikarenakan posisi Pemerintah Provinsi Riau berbatasan dengan negara tetangga sehingga diperlukan penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional melalui sistem verifikasi informasi dan penyiaran berbasis muatan lokal.

Untuk itu, Gubri menyebutkan, isi penyiaran muatan lokal yaitu budaya Melayu Riau, perlu dicantumkan dengan dalam rancangan peraturan daerah dengan menampilkan siaran yang mengandung unsur budaya Melayu.

"Budaya melayu dapat dilihat melalui unsur-unsur yang meliputi pandangan hidup kesenian, sastra, kuliner, busana dan bangunan serta hukum adat melalui program siaran," ungkapnya.

Oleh karenanya, Gubri Syamsuar mengatakan dalam raperda yang disusun tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi harus sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. (sns, mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat