Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
FM-PPM Audiensi dengan DPRD Riau, Yulisman: Siap Kawal Pencabutan HGU PT TUM
Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:18:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejumlah pemuda dan tokoh masyarakat pulau mendol yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) gelar audiensi ke DPRD Provinsi Riau dalam rangka menyuarakan aspirasi dari masyarakat.

Rombongan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman di Ruang Pertemuan Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (31/8/2022).

Selain dihadiri oleh rombongan FM-PPM, audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat dan legislator asal kabupaten Pelalawan, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, Legislator asal Pelalawan Sewitri, SE dari Fraksi Golkar dan juga Dt. Nasir Penyalai dari LAM Provinsi Riau yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Penyalai.

Dalam agenda ini dari Pihak FM-PPM yang dihadiri oleh Said Abu Supian selaku koordinator dan beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa.  

Kazzaini KS yang merupakan tokoh masyarakat Pulau Mendol kepada forum mengatakan, maksud dan tujuan dari audiensi tersebut adalah dalam rangka menyuarakan aspirasi dari masyarakat Pulau Mendol terkait keberadan Perusahaan Tri Setia Usaha Mandiri yang telah menempatkan sejumlah alat berat di Pulau tersebut,

“Kami mewakili Masyarakat Pulau Mendol merasa keberadaan PT ini sudah sangat meresahkan masyarakat’’, ujarnya.

Lebih lanjut Kazzaini mengatakan, Pulau Mendol yang lebih dikenal dengan nama Penyalai ini sudah identik dengan mata pencaharian bertani dan Nelayan, dengan adanya PT ini membuat sistem mata pencaharian masyarakat menjadi terganggu.

"Apalagi komoditas yang meraka bawakan ini adalah sawit yang kita kenal sangat banyak menyerap air, dan kontur tanah dari penyalai ini juga pada dasarnya tidak cocok dengan tanaman tersebut. oleh karena itu masyarakat berharap agar penempatan alat berat ini segera ditarik dari lokasi’’, paparnya.

Kazzaini menambahkan, pada dasarnya warga Penyalai tidak pernah menolak kedatangan investor, asalkan tidak mengganggu ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.

"Dengan luas sekitar 30.641 hektare pulau ini yang didiami oleh berbagai macam etnis dan suku bangsa membuktikan bahwa masyarakat penyalai bisa menerima siapa saja dengan baik, dengan keberadaan perusahaan yang telah menguasai hampir 20% dari luas pulau ini membuat masyarakat terganggu, kita tidak anti investasi tapi jangan sawit dan akasia yang dibawa kesini karena dapat mengakibatkan masyarakat terjebak dalam kemiskinan,’’ tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH, MH mengatakan dari Pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan sendiri sudah mendengar langsung pemaparan yang disampaikan oleh masyarakat dalam agenda rapat dengar pendapat tentang keberadaan Perusahaan yang telah banyak menimbulkan keresahan itu, secara umum Pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini Bupati Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan Perusahaan karena telah banyak melakukan pelanggaran dan sudah sering diberi surat Peringatan dari Pemerintah, Pemerintah mendukung pencabutan izin dari perusahaan ini dengan alasan keberadaanya yang tidak tepat.

Selain itu juga kekhawatirankita dengan adanya abrasi yang sudah semakin luar biasa yang semakin mengikis pinggiran pulau ‘’ ujarnya.

Lagipula Penyalai sendiri sebut Baharudin sudah ditetapkan sebagai Food Estate dengan komoditas pangan yang mengarah kepada sumber makanan diantaranya Padi, Kelapa dan sagu, “Kita sepakat permasalahan ini disuarakan ke Gubernur dan Pemerintah Pusat”, katanya.

Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, S.Si, MM. dalam tanggapannya terhadap pemaparan masalah yang terjadi di Penyalai ini mengatakan siap akan menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang disampaikan, “Pengaduan ini akan segera kita proses ke Pusat, serta bekerjasama dengan pihak yang berwenang,’’ sebutnya.

Ke depannya Forum ini akan berangkat langsung ke Jakarta untuk menemui Kementerian ATR/BPN, komisi II DPR RI dan Presiden Joko Widodo, hal ini disampaikan  oleh salah seorang peserta rombongan, Said Abu Sofyan kepada wartawan, “Insya Allah kita akan berangkat ke Jakarta sekitar tanggal 09 September nanti’’, pungkasnya.

Memiliki Izin Lengkap

Sementara itu, sebelumnya Penanggung Jawab PT TUM Aznur Affandi menyampaikan, HGU  perkebunan kelapa sawit seluas 6.055,77 hektare di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau menyatakan seluruh perizinan yang mereka miliki lengkap.

Perizinan yang dimiliki mulai dari persetujuan pencadangan lahan dari Gubernur Riau pada tahun 1995, persetujuan prinsip Menteri Pertanian RI, persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI, hingga Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit dari Bupati Pelalawan yang terbit pada 2013.

Terakhir, setelah menunggu lima tahun, pada 2018 keluar HGU No 00146 dan 00147 dari Badan Pertanahan Nasional yang berakhir pada tahun 2052.

Penegasan itu disampaikan Aznur Affandi dalam pernyataan resminya, Jumat (12/08/2022).

Hal itu menjawab adanya gerakan penolakan dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) yang mendesak agar HGU PT TUM di pulau tersebut dicabut.

Dijelaskn Aznur, pihaknya tak ingin berpolemik. Tetapi karena banyaknya informasi tak benar yang menyudutkan PT TUM, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari lembaga pemerintah yang menginginkan agar HGU mereka dicabut dan segera angkat kaki dari Pulau Mendol dan merasa perlu meluruskan beberapa hal.

“Salah kami dimana? Persoalan ada yang setuju atau tidak kami menanam sawit di sana, itu hal biasa. Semua bisa dibicarakan. Tapi kalau menuduh kami tak punya izin, kami perambah lahan, biadab dan harus segera angkat kaki dari sana, itu tak benar,” kata Aznur tegas.

Menurut mantan Anggota DPRD Riau ini, untuk memperoleh HGU tersebut, proses yang dilalui cukup panjang. Tidak serta merta ada.  Butuh waktu lama. Dimulai pada tahun 1995 dengan dukungan masyarakat setempat, rekomendasi camat, dan Persetujuan Pencadangan lahan oleh Gubernur Riau Soeripto.

Selanjutnya, jelas Aznur, pada tahun 2011 keluar Izin Lokasi dari Bupati Pelalawan. Dilanjutkan Izin IUP-B No: Kpts.522.12/DISHUTBUN/2013/644 tanggal 17 Oktober 2013 yang ditandatangani Bupati Haris.

Tidak hanya sampai di situ. Demi kepastian hukum ke depan dan menunjukkan keseriusan, kata Aznur, pihaknya segera mengurus HGU ke BPN. Dan itu perlu proses lima tahun baru keluar. Tepatnya pada tahun 2018 dengan cakupan Desa Teluk, Teluk Bakau dan Desa Teluk Beringin, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

“Perlu waktu 23 tahun, mulai 1995 sampai 2018, barulah HGU Itu keluar. Jadi tak mungkin kami main-main. Selama proses perizinan selesai, kami juga selalu melakukan komunikasi dengan masyarakat dengan program kemitraan yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Pelalawan,” ungkap Aznur.

Menanggapi pertanyaan kenapa baru tahun 2022 ini lahan tersebut dikerjakan, Aznur mengakui kelalaian pihaknya. Tapi hal itu lebih disebabkan masalah teknis dan kondisi saat itu yang memang belum memungkinkan untuk mereka bekerja.

Secara teknis, jelasnya, setelah HGU terbit, perusahaan harus mendata ulang luas kawasan yang diizinkan. Dari IUP-B yang dikeluarkan Pemkab Pelalawan seluas 6.550 ha, terjadi pengurangan dalam HGU, menjadi 6.050 ha atau berkurang 500 hektar.

“Kami juga harus melakukan penelitian dari sisi mana memulai pekerjaan, membangun jalan masuk untuk mobilisasi alat berat dan material lainnya. Semua harus dilakukan secara cermat karena ini adalah proyek besar yang membutuhkan modal besar. Sekali salah memulai, fatal akibatnya,” paparnya.

Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang membuat seluruh aktifitas berhenti. “Jadi tak ada niat sedikitpun menelantarkan lahan tersebut,” ujarnya.

Sampai akhirnya awal 2022 lalu, BPN Wilayah Riau menyurati pihak PT. TUM. Sesuai kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, melalui Panitia C, BPN Riau mengundang perusahaan untuk dimintai keterangan soal tidak adanya progres di lahan tersebut.

Sidang Panitia C Evaluasi Tanah Terlantar Objek HGU No 00146 dan 00147 atas nama PT. Trisetia Usaha Mandiri, dipimpin langsung Ketua Panitia C yang juga Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M. Syahrir, A.Ptnh., SH, MM. Berlangsung di Kantor Wilayah BPN Riau pada 03 Maret 2022. Dihadiri juga utusan dari Pemkab Pelalawan.

Dalam Sidang Panitia C tersebut, ungkap Aznur, diambil keputusan bahwa PT. TUM diberi waktu selama 60 (hari) untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah dimiliki atau dikuasai sesuai PP No 20 Tahun 2021.

Mematuhi kesepakatan itu, menurut Aznur, pihaknya mulai bekerja dengan memasukkan alat berat.
Dimulai dengan membangun jalan masuk dan pembersihan lahan.

“Di saat kami sedang bekerja, pertengahan Juni lalu ada kelompok masyarakat yang demo dan menyandera alat berat yang sedang bekerja,” ungkap pengusaha asal Rokan Hilir ini. (*)

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat