Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Ketua DPRD Pelalawan Dukung Penuh Pencabutan HGU PT. TUM

Daerah - - Selasa, 09/08/2022 - 14:24:47 WIB

SULUHRIAU, Pelalawan - Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH MH mendukung penuh pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (PT.TUM).

Hal itu disampaikan langsung kepada Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) ketika menggelar pertemuan pada Senin (8/8/2022).

"DPRD Pelalawan mendukung penuh agar HGU PT. TUM dicabut, karena dari segi fisik tanah mereka tidak boleh beroperasi. Pasalnya, HGU PT.TUM berada pada areal gambut,"jelasnya ketika menggelar pertemuan di ruangannya bersama (FM-PPM), Senin (8/8/2022).

Dari segi administrasi, Baharuddin, SH MH DPRD Pelalawan juga akan mengawal pemerintah kabupaten Pelalawan agar tidak menerbitkan izin baru untuk PT. TUM.

"Kita ketahui PT. TUM ini tidak mempunyai AMDAL, IUP-B, dan izin lainnya. Kita disini berkomitmen kepada masyarakat Kuala Kampar dalam pencabutan HGU PT.TUM oleh BPN. DPRD Pelalawan akan mengawalnya sampai selesai hingga HGU sah dicabut," terangnya.

Lanjut Baharuddin, SH, MH, DPRD Pelalawan akan mengirimkan surat resmi  ke pemerintah pusat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI, dan Presiden Joko Widodo.

"Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam rangka pencabutan HGU PT. TUM, artinya DPRD Pelalawan  juga serius dalam menangani permasalahan ini,"ujarnya.

Ditempat yang sama Koodinator FM-PPM yang juga tokoh masyarakat Kuala Kampar Kazzaini KS menyampaikan sangat mengampresiasi Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH, MH atas dukungannya dalam pencabutan HGU PT. TUM.

"Kami berterima kasih DPRD Pelalawan sudah mendukung agar HGU PT.TUM segera dicabut, untuk diketahui Pulau Mendol itu tidak layak dibuat perkebunan kelapa sawit, hal itu dikarenakan hampir sembilan puluh persen HGU PT.TUM itu adalah kawasan kubah gambut, faktor ekologisnya sangat tidak bagus jika ada tanaman kelapa sawit,"sampai Kazzaini KS.

Selanjutnya tokoh masyarakat Kuala Kampar M. Nasir Penyalai menyebutkan hari ini masyarakat Penyalai Kuala Kampar secara menyeluruh menolak keberadaan PT. TUM beroperasi di Pulau Mendul  Kuala Kampar.

"Masyarakat sampai hari solid menolak keberadaan PT.TUM, kita juga mengapresasi langkah DPRD Pelalawan ikut serta dalam pencabutan HGU nya, ditambah lagi PT. TUM tidak mempunyai izin yang lengkap, hal itu difaktorkan karena areal HGU PT. TUM berada pada kawasan gambut, kami berharap serta dukungan dari semua pihak BPN segera melakukan proses pencabutan HGU PT.TUM ini," pungkasnya. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved