Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Bertemu Tokoh Masyarakat Kuala Kampar, BPN Sepakat Proses Pencabutan HGU PT TUM
Rabu, 03 Agustus 2022 - 22:12:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, sepakat untuk memproses pencabutan HGU PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM).

Kesimpulan ini didapat setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022).

Tim dari GEMMPAR terdiri atas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS,  M. Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, Wan Andi Gunawan, M. Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan. Sedangkan dari BPN hadir Kepala Kanwil BPN Prov. Riau, M. Syahrir dan didampingi oleh beberapa staf.

Kazzaini selaku tokoh Masyarakat Kecamatan Kuala Kampar menyampaikan bahwa Pulau Mendul merupakan pulau delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar, mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pekebun juga nelayan. Sekitar 10.000 ha lahan di Pulau Mendul, Kec. Kuala Kampar merupakan Lumbung Padi Kab. Pelalawan.

Tanah Pulau Mendul itu, sangat mudah abrasi. Sehingga hadirnya PT.TUM akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat.  Maka dari itu, dia menegaskan agar HGU PT. TUM harus segera dicabut.

Kemudian, M. Nasir Penyalai, mantan sekretaris LAM Riau yang juga tokoh adat Penyalai berpendapat bahwa sebelum masuknya  PT. TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani. Namun, sejak datangnya PT. TUM ke Pulau Mendul  membuat kegaduhan, merusak hutan  yang berada di Pulau Mendul. Oleh sebab itu, demi masyarakat Pulau Mendul, HGU PT. TUM harus segera dicabut.

Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT. TUM mengatakan lahan yang dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut. Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah Karhutla. Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik.

Dari aspek Yuridis, Andi Lawyer sebagai Tim Advokasi, Pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis PT.TUM, menyampaikan bahwa HGU PT.TUM cacat hukum. PT. TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT. TUM. Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan  dalam SK penerbitan HGU PT.TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT. TUM dicabut.

Sebuah sumber menyebutkan sebenarnya sudah lama izin PT TUM miliki. Sekitar  2016-2018. Namun karena  covid 19, pembangunan kebunnya tertunda. Penundaan itu dijadikan alasan Pemkab Pelalawan, ketika itu Bupati M. Haris untuk membatalkan IUP-nya. Karena IUP dibatalkan, otomatis BPN pun harus membatalkan HGU perusahaan tersebut. (sr4, rls)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat