Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Aksi Saling Dorong Polisi dan Massa di Siak Saat Pengkuran Lahan untuk Dieksekusi, 4 Terluka

Daerah - - Rabu, 03/08/2022 - 17:45:02 WIB

SULUHRIAU, Siak- Aksi saling dorong antara polisi dengan massa terkait pengukuran lahan PN Siak menentukan titik koordinat untuk mencocokkan lahan  kebun yang akan dieksekusi di Jalan Lintas Dayun-Siak Sri Indrapura, Rabu (3/8/2022).

Akibatnya empat orang warga yang mempertahankan lahan kebun, terluka akibat aksi dorong-dorongan tersebut.

Salah satu warga terluka bernama Iskandar dan tiga lainnya. Korban terjatuh ke bekas ban bakar yang masih ada bara apinya. Korban mengalami luka bakar lecet dan dilarikan ke rumah sakit. Dua warga yang vokal ditangkap dan diamankan polisi.

Terkait kericuhan ini, awal petugas PN Siak yang tak memqberi tahu identitasnya itu akan membacakan lokasi constatering/pencocokan lahan PT Karya Dayun  (PT KD) yang akan dieksekusi untuk PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).

Namun petugas PN Siak tidak dapat menghadirkan aparat Pertanahan, hal ini ditolak oleh Kuasa masyarakat Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH.

Sunardi SH minta petugas PN Siak ini agar menghadirkan aparat Pertanahan sesuai dengan SOP dalam eksekusi. Akhirnya petugas eksekusi ini mundur dan tak jadi melakukan pengukuran titik koordinat mencari lahan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) 1.300 hektare untuk selanjutnya akan dieksekusi pukul 14.00 WIB.

Habis istirahat dan sesuai jadwal akan dilakukan eksekusi, pihak PN Siak nampak menyiagakan dua alat berat ekskavator di Jalan Dayun-Siak Sri Indrapura untuk melakukan eksekusi menumbang kebun sawit warga yang telah memiliki sertifikat SHM. Namun massa warga siaga memblokade jalan Dayun-Siak Sri Indrapura dari dua arah.

Pihak Polres Siak Ronald berusaha meminta warga agar tidak memblokir jalan umum. Namun warga menolaknya dan tetap memblokir jalan sehingga lalu lintas lumpuh. Nego terus dilakukan sehingga ruas jalan satu arah dibuka untuk umum.

Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH menegaskan bahwa PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin Pelepasan Kawasannya tidak berlaku lagi. Hakim diduga keliru memenangkan pihak PT DSI yang mana sesuai SK Pelepasan Kawasan dari Menhut bahwa tidak berlaku lagi.

Sementara Bidang Hukum LSM Perisai Roni Kurniawan SH MH menyebut petugas Eksekusi PN Siak yang tak mau memperkenalkan siapa namanya itu disebut hanya menghibur masyarakat karena tidak jelas tujuannya datang di tempat yang tidak tepat objek eksekusinya.

Karena objek eksekusi tidak tepat sasaran makanya ratusan warga pemilik lahan kebun marah dan menolak lahannya dirampas dan melakukan perlawa nan. (dti, src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved