Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Nusantara
Pria Ngaku Dewa Matahari, Ketua MUI: Kebanyakan Nonton Film Animasi Jadi Halusinasi

Nusantara - - Kamis, 14/07/2022 - 14:01:57 WIB

SULUHRIAU- Viral di medsoa dan berita seorang pria bernama Natrom (62) berasal dari Lebak, Banten, dan membeli tanah di Desa Sawarna.

Di tempat tinggalnya itu dia menyebarkan ajaran Dewa Matahari hingga menimbulkan keresahan.

Ajaran yang disebarkan Natrom melarang pengikutnya menjalankan shalat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad, SAW.

 Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis merespons viralnya  yang mengaku sebagai dewa matahari dan melarang pengikutnya ibadah tersebut.

Menurutnya, Natrom terlalu banyak menonton film animasi sehingga terbawa dan menjadi halusinasi.

"Itu orang kebanyakan nonton film animasi dan kebawa halusinasi,"kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Kamis, (14/07/2022).

Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 ini menjelaskan Natrom hanya perlu dibina oleh ulama setempat. Dia mengatakan Natrom dapat ditangkap bila terbukti menggunakan ajarannya untuk merusak agama atau melawan NKRI.

"Orang yang ngaco begitu dibina saja. Kecuali karena bikin rusak agama dengan pangaruhnya atau melawan NKRI baru dipenjara, biar kapok," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono turut memberikan pernyataan terkait kasus pria mengaku dewa matahari ini.

Ia menyebut, berdasarkan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi tidak ditemukan tindak pidana seperti penistaan agama.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kejiwaan, terduga pelaku NT alias AY menunjukan bahwa diindikasikan memiliki gangguan kejiwaan.

"Berdasarkan tes Psikopatologi ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," ucap dia.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hasutan atau ajakan pada orang lain, melainkan hanya pemikiran personal dari terduga pelaku NT.

Oleh sebab itu, terduga pelaku NT tidak dikenakan pidana, melainkan perlu pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan jiwa yang dialaminya.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan sebelumnya juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pelaku NT.

"Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah memeriksa saksi-saksi, termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," katanya.

Sumber: Okezone.com, pikiranrakyatdepok.com
Editor: Khairull





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved