Jumat, 02 Oktober 2026 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
 
 
☰ Sosial Budaya
Ingatkan PMK pada Hewan, Ini Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dari Kemenag
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:07:11 WIB
Plt Kakan Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan Penyelenggaraan Shalat Adha dan Pelaksanaan kurban 1443 H/2022 M.

Salah satu poin terkait pelaksanaan kurban di tengah munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi, kerbau atau kambing.

Panduan itu termuat dalam SE Nomor 10 tahun 2022. Poin penting dari kurban, penyelenggaraan dan hewan dikurban intinya harus sesuai dengan syariat Islam.

"Diingatkan agar menunjukkan kondisi hewan sehat, antara lain,  tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas," demikian kutipan bunyi SE itu.

Sementara itu, Plt Kakan Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid mengatakan, panduan Kemenag ini sudah di share dan disosialisasikan ke ormas dan mesjid dan mushalla.

Petugas dan masyarakat katanya juga wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) tersebut.

Kembali pada SE itu katanya, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;

Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging, dengan memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.

Bahkan, pada rapat Forkopinda di PN Pekanbaru juga disampaikan. Termasik salah satu pedoman untuk tidak melaksanakan takbir keliling malam takbir, melainkan dilakukan di mesjid dan mushalla.

Wahid menambahkan, sesuai sidang isbat, pemerintah menetapkan Idul Adha 10 Juli 2022. "Semoga pelaksanaan Idul Adha berjalan lancar dilaksanakan masyarakat," pungkasnya. (sr3)




 
Berita Lainnya :
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    02 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    03 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    04 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    05 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    06 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    07 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    08 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    09 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    10 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    11 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    12 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    13 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    14 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    15 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    16 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    17 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    18 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    19 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    20 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    21 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    22 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat