Beli Minyak Goreng Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi, Kadisperindag Riau: Kita Pelajari Dulu
Ekbis - - Selasa, 28/06/2022 - 19:21:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter menggunakan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (KTP) mulai 11 Juli 2022.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau M Taufiq OH, mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan mendalami terkait mekanisme baru pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat dengan menggunakan KTP dan Aplikasi PeduliLindingi.
“Saat ini kami masih mendalami dan mempelajari lebih lanjut. Kebijakan ini kan dari kementerian terkait. Nah, kita juga belum tahu bagaimana kondisinya di lapangan ketika sistem itu diberlakukan,” katanya, saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/6/2022).
Taufiq mengungkapkan, selain mendalami lebih jauh terkait kebijakan beli minyak goreng dengan menyertakan KTP dan PeduliLindungi, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, kami akan pelajari dulu lah. Karena kan Pak Menteri baru, dan kebijakannya juga baru. Makanya saya akan coba pelajari dulu lah betul-betul kebijakan ini.
Sejauh ini, Taufiq menegaskan, informasi mengenai kebijakan baru beli minyak goreng ini, masih diperolehnya dari medsos.
Taufiq tidak menyebut kalau sudah ada surat secara khusus dari kementerian terkait ditujukan ke daerah terkait hal ini. “Saya pelajari dulu lah ya, karena ini kan baru. Dan soal minyak goreng ini belum selesai,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak, pemerintah juga dapat memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Dikutip PikiranRakyat, terdapat panduan atau cara pembelian minyak goreng curah yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Sabtu 25 Juni 2022.lalu.
Berikut tiga langkah cara pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
1. Setiap pembeli harus datang langsung ke toko penjual atau pengecer minyak goreng curah.
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan scan QR Code yang terdapat di toko pengecer
3. Lalu tunjukkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan.
Sebaliknya, jika scan QR Code menunjukkan warna merah, maka pembelian minyak goreng curah tidak bisa dilakukan.
Untuk diketahui, bahwa pembelian minyak goreng curah untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari atau berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Adapun harga eceran tertinggi (HET) pembelian minyak goreng curah ini adalah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Kemudian bagi konsumen atau pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah tetap bisa dilakukan, namun harus menunjukkan KTP ke penjual.
Selanjutnya, pihak penjual minyak goreng curah akan mencatat NIK para konsumen sesuai yang tertera di KTP.
Sebagai informasi, minyak goreng curah bisa dibeli jika tempat penjualnya terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Selain itu, lokasi penjualan minyak goreng curah bisa juga diakses melalui situs www.minyak-goreng.id.
Editor: Jandri