Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Juni 2022 - 09:30:15 WIB
Direktur PT GCM Zainul Ikhwan saat diperiksa jaksa.

SULUHRIAU, Inhil- Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Indra Mukhlis yang menjabat bupati dua periode itu menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada PT Gilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.

Tak hanya Indra Muchlis, Korps Adhyaksa Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Yang mana, setelah 11 tahun berlalu, dugaan rasuah tersebut akhirnya menjadi terang.

"Pada hari ini, tim penyidik baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH Mhum melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra SH, Kamis (16/6/2022) malam.

Dalam perjalanan proses hukumnya, jelas Haza, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan 2 orang ahli. Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.

Hasilnya, tim jaksa penyidik berpendapat bahwa telah menemukan unsur tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi. Dimana para tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

"Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, atas nama ZI (Zainul Ikhwan' red) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Muchlis, red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," lanjut Haza.

Dari dua tersangka itu, diterangkan Haza, terhadap Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. "Ditahan untuk 20 hari ke depan," terangnya. 

Sedangkan terhadap tersangka Indra Muchlis, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana SH MH, pihaknya telah memanggil mantan Bupati Inhil tersebut. Namun, yang bersangkutan mangkir alias tidak hadir saat dipanggil tim jaksa penyidik.

"Tersangka IM telah kami panggil, namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tambah Ade menegaskan.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2011. Dalam perjalanan penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50x100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022. (kmx,src)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat