Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Kesehatan
DPK PPNI RSUD Arifin Achmad Periode 2022-2027 Dilantik

Kesehatan - - Rabu, 25/05/2022 - 21:21:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Nuraisah, S.Kep dipercaya menjabat Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUD Arifin Achmad untuk untuk periode 2022-2027.

Pelantikan Ketua sekaligus pengurus dilaksanakan di ruang serbaguna RSUD Arifin Achmad, Rabu (25/5/2022).

Selain melakukan pelantikan juga dilakukan seminar dengan tema regulasi keperawatan, implikasi terhadap profesi keperawatan saat ini dan yang akan datang menghadirkan dua keynote speaker yaitu Dipa Handra selaku Re Sosialisasi STR Online, kedua yaitu Ade Dila Ruri case study as a part of nursing career.

Turut dihadiri oleh Ketua DPD PPNI Kota Pekanbaru Ns.Dipa Handra,S.Kep, Direktur RSUD Arifin Achmad diwakili oleh wadir pelayanan medik dan keperawatan Zulkifli,Skp.MH, serta perawat di lingkungan RSUD Arifin Achmad.

Dalam sambutannya Zulkifli sangat mengapresiasi kegiatan pelantikan pengurus dan seminar dengan semangat kegiatan ini saya berharap ini menjadi wadah untuk meningkatkan profesi keperawatan.


Ketua DPK PPNI RSUD Arifin Achmad Ns.Nuraisah,S.Kep dalam sambutannya
menyampaikan semoga saya bisa amanah dan mampu mambawa perubahan ke arah yg lebih baik lagi selama menjabat sebagai ketua DPK PPNI RSUD Arifin Achmad ini,dan mohon dukungan semua pihak agar program kerja yang sudah disusun dapat terlakasana dengan baik.

lanjut Ns. Nurasiah Perawat sebagai profesi pemberi asuhan keperawatan haruslah memenuhi aspek legal dg harus memiliki STRP dan SIPP sesuai dengan amanat Undang2 no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Undan2 Tenaga Kesehatan.

"Dengan terpenuhinya aspek legal tadi diharapkan pelayanan kesehatan khususnya Keperawatan dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat sebagai user akan lebih terlindungi. Saat ini pemerintah pusat melalui Kemenkes sdh melakukan perubahan sistem terhadap pengurusan STR bagi Nakes yang saat ini sudah online dan sudah dapat dicetak sendiri oleh Nakes/perawat sehingga memangkas waktu menjadi lebih singkat, " ujarnya.

Demikian juga dengan Pemko Pekanbaru melalui Dinkes kota sudah menselaraskan proses pengurusan SIPP secara online, dan ini sangat mempermudah bagi perawat di kota Pekanbaru.

Sementara itu, Ketua PPNI Kota Pekanbaru Ns.Dipa Handra,S.Kep kepada kepengurusan PPNI Komisariat RSUD Arifin Achmad mengatakan agar selalu Rajin, Cermat, Tekun dan Ikhlas dalam berkerja, sehingga akan menghasilkan suatu hasil yang baik.

" PPNI Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan PPNI Wilayah agar proses perpanjangan STR bagi perawat agar dapat dipercepat dalam mengeluarkan rekomendasi yg sangat dibutuhkan dalam perpanjangan STR di KTKI, " ujarnya. [kim]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved