Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Hukrim
Polisi Riau Ungkap Perdagangan Pekerja Migran Ilegal, Terdapat 69 Orang Termasuk WNA Myanmar
Jumat, 20 Mei 2022 - 14:02:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus perdagangan pekerja migran ilegal.

Dari pengungkapan ini terdapat 69 pekerja migran ilegal diantaranya ada WNA Myanmar yang akan diikirim ke Negara Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, pengungkapan bermula pada Minggu (15/5/2022), saat satu unit kapal pompong dan dua speedboat hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 69 orang korban ditemukan saat pengejaran 3 orang tersangka. Diantara pekerja yang akan dijual, ada 3 orang merupakan warga Myanmar.

"Pelaku ZP selaku pemilik pompong dan sebagai tekong pekerja migran Indonesia dan ABK yang sedang membawa atau melansir tersebut menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan (bakau)," kata Sunarto, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Tekong Darat (orang yang mencarikan penumpang speedboat) berinisial ES.

Keesokan harinya (Senin) sekitar pukul 17.20 WIB, TKP di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, ditangkap pelaku lain berinisial SS yang sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia di tempat penampungan, di sebuah rumah kosong di tengah hutan.

Disini terdapat 19 orang pekerja migran ilegal tersebut, 3 orang merupakan warga Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

"Kurun waktu setengah jam kemudian, di TKP Pelitung Medang Kampai Dumai, di ruko tak jauh dari TKP, kembali ditemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal yang saat ini sudah diserahkan ke Polres Dumai," cakapnya.

Kata Sunarto, para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.

Penyidik telah memeriksa saksi saksi sebanyak 11 orang, yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari Ka UPT BO2MI.

"Sebanyak 3 tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan manusia tersebut. EA berperan sebagai perekrut pekerja migran yang menerima upah Rp4,7 juta," sambungnya.

Sedangkan, peran tersangka SS perekrut dan penampung pekerja migran yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Untuk peran tersangka ZP yang saat ini masoh DPO menyiapkan alat transportasi untuk pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia," pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana Perdagangan orang dengan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat