Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Kadisperindag Pekanbaru Ingot Dilaporkan ke Polda Riau
Selasa, 10 Mei 2022 - 17:55:24 WIB
Ingot Ahmad Hutasuhut

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, dilaporkan ke Polda Riau.


Ingot dilaporkan karena diduga melakukan penyerobotan lahan atau tanah.

Laporan itu disampaikan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022 kemarin. Dalam laporan tersebut tertera Terlapor atas nama Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Iya, ada laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Riau ketika dikonfirmasi terkait laporan warga tersebut, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu, Darmiwati saat dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Erni Marita, membenarkan jika telah melaporkan Kadis DPP Pekanbaru itu ke polisi. Selain Ingot, dalam laporan tersebut juga tercantum nama lainnya.

"Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kita, Darmiwati," ujar Erni melalui sambungan telepon.

Erni menjelaskan, para Tergugat diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.

"Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," jelas Erni.

Erni mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Kliennya memiliki objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982.

Lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. "Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," beber Erni.

Erni berharap, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai tindak pidana yang dilaporkan sudah jelas.

"Nanti masalah surat-surat IAH itu kan dalam proses penyidikan kan bisa dilihat. Kalau dia terbukti tidak memiliki surat yang sah, saya rasa tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penanganan perkara ini," pungkasnya dikutip dari cakaplah.com. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat