Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Metropolis
Anaknya Dibaptis Tanpa Izin, Suami Lapor Mantan Istri ke Polda Riau
Rabu, 13 April 2022 - 12:58:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembatisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, seorang ayah di Pekanbaru melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau.

Sang istri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dengan cara pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / B / 176 / IV / 2022 / SPKT / POLDA RIÀU, dijelaskan bahwa diduga terjadi pemalsuan dokumen akte lahir yang tidak sesuai dengan akte lahirnya.

Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan EV, sang suami berinisial IR yang sudah bercerai tersebut membuat laporan ke Polda Riau. Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.

"Kami telah resmi melaporkan saudari EV ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen. Alhamdulillah laporan kita juga sudah diterima," kata Mirwansyah, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan, kalau anak dari kliennya diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen. IR yang pernah menikah dengan EV dikaruniai seorang anak perempuan dan kemudian mereka bercerai pada tahun 2021.

"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari EV ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," terang Mirwansyah.

Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Harusnya EV harus meminta izin terlebih dahulu kepada bapak kandungnya dari sang anak yang masih hidup dan atas persetujuan IR," tutup Lawyer yang dekat dengan Hotman Paris ini.

Sedangkan menurut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty akan meminta keterangan kepada EV perihal  kasus ini.

"Secara hukum ini tidak sah, awalnya Islam kemudian dilakukan pembaptisan dan berubah agamanya. Usia anak masih kecil masih 6 tahun dan ini namanya eksploitasi kepada anak," tegas Dewi.

Dewi juga mengatakan kalau sesuatu yang dilakukan oleh mantan istri IR telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Apapun alasannya tetap melanggar hukum.

Ditempat yang sama, IR selaku ayah kandung mengaku tidak diberi ruang dan waktu oleh mantan istrinya untuk bertemu dengan sang anak.

"Saya sudah berkomunikasi dengan baik kepada EV, tapi tidak ditanggapi. Ia malah  menyulitkan saya untuk bertemu dengan sang anak," terang IR.

Irwansyah berharap, anak perempuannya tersebut tetap beragama Islam dan tetap memakai nama dirinya bukan memakai nama ayah sambung yang saat ini bersama EV.

"Dengar kabar, EV ini telah menikah dengan seorang pengusaha besar dan anak saya itu dibelakangnya memakai nama dia, saya tidak mau," pungkasnya.

Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, nama dan agama anaknya bisa seperti semula, ia juga ingin hak asuh jatuh ke tangannya agar bisa mendidik dengan akidah dan akhlak ajaran Islam, katanya dikutip dari cakaplah.com. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat