Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Eks Gubri Annas Maamun Cabut Praperadilan, KPK Kebut Penyidikan
Rabu, 13 April 2022 - 11:11:51 WIB

SULUHRIAU- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut ajuan praperadilannya terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019.

KPK pun segera menyelesaikan berkas perkaranya agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan. Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Ali mengatakan pihaknya selalu mengikuti prosedur hukum dalam menangani sebuah perkara. Penetapan tersangka pun selalu dilakukan sekaligus penahanan.


"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa sekaligus penahanan itu dilakukan guna mempercepat penanganan perkara. Hal itu supaya dapat segera menentukan kepastian hukum suatu perkara.

"Sehingga percepatan penanganan perkara pascapenahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya mencabut gugatan praperadilan melawan KPK. Di mana Annas Maamun kembali menjadi tersangka kasus korupsi dengan dugaan menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk menyetujui sejumlah anggaran APBD 2015.

"Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip dari website-nya, Selasa (12/4/2022).

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan," ujar hakim tunggal Fauziah Hanum Harahap. [dtc]

Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat