Minggu, 19 Mei 2024
Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul
 
Hukrim
KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Hukrim - - Kamis, 31/03/2022 - 10:53:52 WIB

SULUHRIAU- KPK memanggil paksa Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru, Riau.

"Hari ini (30/3/2022) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (30/3/2022).

Ali menjelaskan, penjemputan paksa yang dilakukan oleh KPK itu berdasarkan secara sah menurut hukum. Padahal KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan yang sah.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum, terangnya.

Hingga saat ini, KPK masih belum menjelaskan perkara Annas. Namun Annas saat ini berada di gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

"Berikutnya, AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.

Annas tiba di gedung KPK pada pukul 16.25 WIB.

Diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta agar status tersangkanya ditangguhkan melalui gugatan praperadilan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Maret 2022.

Dalam petitumnya, Annas meminta hakim menerima seluruh permohonannya. Dia bahkan meminta agar status tersangkanya dibatalkan atau tidak sah.

Berikut ini isi petitumnya:

1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi, Riau. Dia terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. (dtc)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved