Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pemprov Riau
Atur Tentang Retribusi Sawit, Wagubri: UU HKPD Kabar Baik Bagi Riau
Jumat, 25 Maret 2022 - 20:15:53 WIB
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati, saat sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Gedung Daerah, Balai Serindit, Pekanbaru

SULUHRIAU, Pekanbaru- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah disahkan Januari lalu.

Dalam regulasi UU itu, satu diantaranya mengatur tentang retribusi daerah untuk perkebunan kelapa sawit.

Salah satu muatan baru dalam UU HKPD berhubungan dengan daerah-daerah penghasil kelapa sawit, yaitu dibukanya kesempatan untuk adanya jenis Dana Bagi Hasil (DBH), dan juga restribusi yang berkaitan dengan kelapa sawit.

Tujuan disahkannya UU HKPD, yakni mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati,  menyebut UU tersebut dibentuk guna memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu dalam satu keluarga besar yang disebut keuangan negara.

"UU Nomor 1 Tahun 2022 akhirnya disetujui, dan tentun juga sebagai upaya untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah, dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita NKRI yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, serta bisa mengatasi berbagai tantangan-tantangan disetiap zaman dan setiap kesempatan," jelas Menkeu saat mensosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (25/3/2022).

Dijelaskan Sri Mulyani, dalan UU HKPD terdapat 4 pilar,  yakni pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja Pusat dan Daerah.

Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, Wakil Gubenur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan lahirnya UU HKPD merupakan kabar baik bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan masyarakat Riau.

Saat ini Pemprov Riau, kata Edy Natar, juga mengupayakan optimalisasi pendapatan daerah melalui penataan perkebunan sawit, melalui peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2024.

Dijelaskan Edy Nasution, indikasi tutupan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau seluas 3,38 juta hektare, katanya belum sepenuhnya berkontribusi terhadap kewajiban pendapatan negara, seperti pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan perusahaan, pertambangan mineral dan batubara maupun sektor lainnya.

"Oleh karenanya, Pemprov Riau siap mendukung sepenuhnya bilamana Menken mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan negara sektor perkebunan di Provinsi Riau melalui sinergitas kebijakan pusat dan daerah," pungkas Edy Nasution. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat