Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Mahyudin: Masjid dan Musalla Tidak Menerapkan SE Aturan Pengeras Suara tidak Ada Sanksi
Jumat, 25 Februari 2022 - 21:21:27 WIB
Kanwil Kemenag Riau, Dr H Mahyudin

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau Dr. H Mahyudin MA, mengatakan pihak mesjid dan musalla yang tidak menerapkan SE aNomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla tidak dikenakan sanksi.

Namun, demikian, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahyudin, Jumat (25/2/2022), ketika ditanya terkait solusi dan sanksi jika pengurus mesjid dan mushalla tidak patuh dengan SE Menag itu.

Mahyudin mengatakan, SE ini mengajak, menghimbau dan membawa pengurus mesjid dan  musalla supaya melaksanakan seperti (SE) ini. Ketika ada dua, tiga empat pengurus yang tidak menerapkan, tetap dilakukan pendekatan-pendekatan.

"Tapi kalau  tak mau (pengurus mesjid) apa boleh buat, tak ada sanksi. Syukur-syukur yang  tidak mau di daerah-daerah Islam semua di situ, artinya tidak tak ada gangguan, lain halnya ada masyarakat di situ tidak setuju, baru kita dekati terus. Di Riau mudahan-mudahan bisa. Kalau ada yang tak setuju satu, dua saya kira biasalah. Namanya surat edaran, menerapkan 100 persen tidaklah " kata Mahyudin.

Ia menambahkan, SE itu sudah diedarkan kepada seluruh kantor Kemenag kabupaten dan kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) hingga penyuluh agama se Provinsi Riau untuk disosialisasikan.

"Kita akan tetap mengajak dan mengimbau agar pengurus masjid dan musala agar melaksanakan aturan seperti yang dituang dalam surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tersebut, " katanya.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla agar sikap toleransi tetap terjaga dan kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Ia menjelaskan, pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musalla dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan azas toleransi dan kebersamaan,”  pungkasnya.(sr3)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat