Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Kakanwil Kemenag Riau: Pengaturan Pengeras Suara Rumah Ibadah Upaya Ciptakan Keharmonisan Umat
Jumat, 25 Februari 2022 - 14:08:13 WIB
Kakan Kemenag Riau Mahyudin didampingi Kasubag TU Kemenag Pekanbaru H Abdul Wahid, S.I.KOM dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Riau, Edwar S. Umar.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Dr H Mahyudin MA menanggapi SE No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Mesjid  dan musalla yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan hangat.

Mahyudin menyebutkan, beberapa pemberitaan dan judul berita dan maraknya opini publik seakan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas  membanding aturan toa mesjid dan musalla itu bukan begitu maksudnya. "Sama sekali itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau misleading (menysatkan).

“Sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing," kata Mahyudin menegaskan klarifikasi dari Menag.

Dikatakan, pengaturan pengeras suara itu untuk harmonisasi umat, karena seperti diketahui kata Mahyudin ada daerah atau wilayah tidak menganut satu agama saja.  

Maka jelas,  pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. Tetapi mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” jelas Mahyudin lagi.

Selain itu, kata Mahyudin, dalam transkrip statemen Menag saat diwawancarai media di Pekanbaru beberapa hari lalu, sama sekali tidak melakukan pembandingan azan dengan suara anjing.

Saat itu Menag menjelaskan, soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid dan musalla menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja.

Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan. "Jadi durasi saja yang dikurangi kata Mahyudin didampingi Kasubag TU Kemenag Kota Pekanbaru H Abdul Wahid, S.I.KOM dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Riau, Edwar S. Umar, Jumaat (25/2/2022).

Sekali lagi tegas Mahyudin, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. (menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan).

Kendati daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musalla-masjid. Kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. "Bisa dibayangkan dan Itu bukan lagi syiar, tapi bisa menjadi 'gangguan' buat sekitarnya,"katanya.

SE ini bagaimana agar niat menggunakan toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinannya, maka harus tetap hargai.

Lebih lanjut Mahyudin menjelaskan, Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla agar sikap doleransi tetap terjaga dan kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Pengaturan pengeras  volume suara di mesjid dan musalla dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan asa toleransi dan kebersamaan,” harapnya.

Di tambahkan juga, pihak Kemenag tengah mensosialisasi SE No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Mesjid  dan musalla ini. "Kita sudah sampaikan ke KUA seluruh daerah dan penyuluh-penyuluh mensosialisasikan ini, namanya surat edara tidak perlu dijalankan kendati tidak ada sanksi hukum. (adv, sr3)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat