Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Kata Menag Yaqut Terkait Pengaturan Suara Toa Masjid dan Mushalla
Rabu, 23 Februari 2022 - 23:07:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, apapun itu suara yang tidak diatur akan berpotensi menjadi gangguan.

Hal itu diungkapkan Yaqut di mintai tanggapan oleh wartawan saat kunjungannya ke Riau, Rabu (23/2/2022).

Ia mengumpamakan beberapa hal agar maksud dan tujuannya mengedarkan SE terkait aturan penggunaan pengeras suara dipahami oleh masyarakat luas.

"Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100  desibel (dB) maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan. Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” kata Menag.

"Bagaimana kalau rumah ibadah non muslim itu bunyikan toa, sehari 5 kali, dengan kencang secara bersamaan, rasanya gimana?.
Misalnya, ini misalnya ya, dalam kompleks rumah kita ada tetangga kita kiri kanan depan belakang memelihara anjing, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita tertaganggu gak. Makanya suara-suara itu, apapun itu mesti diatur, agar tak timbul gangguan," ujarnya


Speaker masjid dan toa masjid, sambung Yaqut silahkan dipakai, akan tetapi diatur agar tak ada yang terganggu. Agar nantinya, niat menggunakan toa, speaker sebagai sarana wasilah syiar, kata Yaqut lagi, tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menggangu masyarakat agama lain. Dukungan juga banyak atas hal ini.

Seperti diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Beberapa isi aturan itu mengatur tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel) serta pengaturan soal rentang waktu penggunaan toa atau pengeras suara luar.

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musalla di seluruh Indonesia. (src,sr3)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat