Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
"Mana Bibir Mana Bibir" Terungkap di Persidangan Kasus Asusila Dekan FISIP Unri Nonaktif
Selasa, 15 Februari 2022 - 22:16:00 WIB

TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU, Pekanbaru - Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, Tri Joko Waluyo, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pencabulan oleh dekan nonaktif, Syafri Harto, Selasa (15/2/2022). Ia mengaku menerima laporan dari korban L (21) terkait pencabulan yang dialaminya.

Hal itu diungkapkan Tri Joko di persidangan yang digelar tertutup dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh Estiono di ruang sidang Wirjono Projodikoro. Terungkap juga kalau mahasiswi Jurusan HI itu akan dicium oleh terdakwa Syafri Harto.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril menyebut dari keterangan saksi Tri Joko diketahui kalau korban dicabuli saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

"Saksi (Tri Joko, red) menerima pengaduan korban bahwa dia (korban) diperlakukan perbuatan tidak senonoh oleh dekan pada waktu kegiatan bimbingan proposal," ujar Syafril usai sidang, Selasa petang.

Disebut saksi Tri Joko dalam keterangannya, perbuatan tidak senonoh itu adalah cium pipi kiri, cium kening. "Dan mendongakkan muka sembari mengatakan mana bibir, mana bibir," ungkap Syafril.

Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa supaya diganti. Namun pergantian itu tidak dikonfirmasi saksi ke terdakwa.

Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelepon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.

Selain Tri Joko, JPU juga menghadirkan Ayu yang bertugas sebagai sekretaris Syafri Harto di FISIP Unri. Ayu mencabut keterangannya di penyidik kalau saat bimbingan skripsi, dirinya bolak balik ke ruang Syafri Harto.

"Bahwa dekan dalam penyampaiannya pada saksi Ayu bahwa ketika bimbingan proposal berlangsung, Ayu ada bolak-balik. Ayu membantah, dan menyatakan ia tidak ada bolak balik. Ia hanya bolak balik pada waktu rapat pimpinan yang belum ada korban," jelas Syafril.

Dari keterangan saksi Tri Joko, terdakwa tidak ada membantahnya. "Terdakwa tidak menyangkalnya (keterangan saksi Tri Joko)," ungkap Syafril.

Berbeda dengan keterangan Ayu, terdakwa Syafri Harto tetap menyatakan kalau saat bimbingan skripsi dengan korban, saksi bolak balik ke ruangannya. "Saksi Ayu tetap pada keterangan," kata Syafril.

Kesimpulan akhir dari keterangan saksi Tri Joko jadi poin bagi JPU untuk menentukan langkah selanjutnya. "Terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU juga meminta keterangan Sekretaris Jurusan HI FISIP Unri, Afrizal,. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.

Meski begitu, saksi Afrizal juga mengakui menerima laporan dari korban soal pencabulan oleh terdakwa. Hal itu sempat dipertanyakan saksi pada terdakwa dan terdakwa meminta agar dirinya dipertemukan dengan korban. "Keterangan saksi Afrizal, terdakwa tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," ucap Syafril.

Lanjut Syafril, saksi Afrizal juga memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.

"Dan saksi menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswa sebelum bimbingan. Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut Syafril.

Kemudian, oleh majelis hakim, saksi Afrizal ditanyai pula perihal keseharian terdakwa termasuk bagaimana sikap terdakwa kepada lawan jenis. "Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," bebernya.

Selain tiga saksi itu, JPU juga menghadirkan Sekretaris Perhimpunan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida. Saksi lain adalah mantan mahasiswa yang mempertanyakan adanya isu kekerasan seksual di FISIP Unri. ketika ada acara Sehari Bersama Dekan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (cakaplah.com)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat