Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Sorot Galian C Merusak Lingkungan,
Anggota Komisi I DPRD Kampar Nilai Pengusaha tak Ada Niat Baik, Ninik Mamak Diam Saja
Senin, 07 Februari 2022 - 12:43:56 WIB
Yuli Akmal, Anggota Komisi I DPRD Kampar (Foto: suluhriau.com)

SULUHRIAU, Kampar- Maraknya galian C (tambang pasir) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar, wilayah Siak Hulu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang sudah lama terjadi disorot anggota Komisi I DPRD Kampar, Yuli Akmal, S.Sos.

Menurut pandangannya dengan sebegitu nyatanya kerusakan lingkungan akibat dari galian C (aquari) diduga ilegal. Menurutnya, selain kerusakan infrastruktur jalan akibat dilalui truck bertonase berat mengangkut hasil tambang, juga terjadi abrasi bibir Sungai Kampar.

Namun sayangnya, kata  politisi Hanura ini, ninik mamak, tokoh adat, camat, mahasiswa, mantan pejabat dan tokoh-tokoh masayarakat setempat kata Yuli diam saja.

"Saya prihatin dan kesal terhadap hal ini, perusahaan tampaknya tidak memiliki niat baik, sementara tokoh masyarakat, pemangku adat, minik mamak, camat, mahasiswa, aktivis dan mantan pejabat di Kecamatan Tambang mereka tidak pernah bersuara mengkritisi. Mereka hanya diam, seolah-olah situasi ini dibiarkan. Apakah mereka diuntungkan dari eksploitasi tambang pasir ini,” ungkap Yuli Akmal usai memperingati HUT ke 72 Kabupaten Kampar, Minggu, (6/2/2022).

Ia menambahkan, kerusakan infrasuktur jalan dan abrasi tebing sungai saat ini sudah parah, dengan kondisi ini berdampak pada masyarakat, mereka tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.

Yuli mempertanyakan, dengan kondisi seperti ini, apakah cocok dibilang upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena kerusakan yang terjadi tidak sebanding.

Ia mengkalkulasi dana yang cukup besar dibutuhkan untuk memperbaiki jalan yang rusak. "Coba dihitung, memperbaiki atau membangun 1 km jalan rusak menghabiskan anggaran Rp2,5 miliar. Coba kalau yang rusak mencapai belasan kilo meter berapa besar biaya yang diperlukan,” katanya.

“Truck mengangkut pasir hasil tambang itu dengan bebas 24 jam nonstop hilir mudik. Sementara kapasitas jalan hanya mampu menahan beban 3 ton. Ini dilewati truck belasan bahkan puluhan ton beratnya. Seharusnya jalan bisa tahan sampai 15 tahun, belum 5 tahun sudah rusak," paparnya.

Lanjut Anggota Komisi I DPRD Kampar ini, mengenai berbaikan tebing sungai akibat abrasi, juga lebih besar lagi dana yang dibutuhkan.

“Untuk turap 1 meter biayanya Rp45 juta. Jadi kalau panjangnya 1.000 meter atau 1 km perlu biaya turap Rp45 miliar, artinya kerusakan belasan kilometer dengan anggaran triliunan untuk merehabilitasi saja, apa sanggup Aquari itu," katanya.

Dikatakan, ia menduga pihak pengusaha ini tidak ada niat untuk mengurus izin. Kalau ada niat baik pasti mereka urus izin usahanya. "Di kabupaten/kota memang tidak ada pengeluaran izin ini (galian C ini-red), tapi di pusat bisa. Membuka usaha uruslah izin, orang bikin kedai kecil saja ada izinya,” cetus Yuli.


Sebab itu, selaku anggota DPRD kata Yuli, apa yang ia sampaikannya ini sebagai pesan agar tokoh adat, ninik mamak, mahasiswa, camat, tokoh masyarakat menyuarakan ini. "Ke salah satu himpunan mahasiswa sudah saya sampaikan, tolong suarakan galian C ini. Kita dewan juga tidak punya kewenangan untuk menutup ini, karena eksekusinya pemerintah," pungkasnya. (sr3)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat