Sabtu, 11 Mei 2024
Bus Wisata Pemrov RiauTerperosok di Kawasan Wisata Henferd Land XIII Koto Kampar, Polisi Turun Tanga | Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Saka Adhyasta Pemilu di Raimuna | 14 Mei JCH Riau Mulai Diberangkatkan, Jemaah Diimbau Agar Jaga Kesehatan | Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris | Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar
 
Nasional
Jaksa Agung: Koruptor di Bawah Rp50 Juta Dibina, Kerugian Dikembalikan

Nasional - - Kamis, 27/01/2022 - 18:07:44 WIB

SULUHRIAU- Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negaranya.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

Selain kasus dugaan korupsi tersebut, Burhanuddin juga menyoroti perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilai kerugiannya tidak terlalu besar. Jika perbuatan tersebut tak dilakukan secara terus menerus, maka ia meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," tambah dia.

Desember 2021 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras Wakil Ketua KPK Alexander Marwata perihal usulan terkait kepala desa yang bisa mengembalikan uang korupsi kecil tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.

Menurutnya, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur dengan tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana seseorang.

Kurnia mengingatkan Alex bahwa anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

Menurut Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2021 berada di skor 38 atau naik satu poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati rangking 96 dari 180 negara yang dilibatkan.

Peneliti TII, Wawan Suyatmiko mengatakan negara yang mempunyai skor dan rangking sama dengan Indonesia yaitu Argentina, Brazil, Turki, Serbia, dan Lesotho. Empat dari negara termasuk Indonesia merupakan bagian dari G20 atau Group of Twenty.

"Sehingga ini menjadi tantangan berat bagi negara-negara anggota terkait dengan relasinya terhadap korupsi," ucap Wawan.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor:Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved