Sabtu, 18 Mei 2024
Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkar | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul | Beredar Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai, HK Pastikan Hoax | Ribuan Warga Ikuti Gotong Royong "Gerakan Cinta Pekanbaru", Pj Wako: Ini Perlu Rutin Dilakukan | Tim Yustisi Kampar Hentikan Pembangunan PKS di Desa Kuapan-Tambang | Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang, Polisi Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti Sabu
 
Sosial Budaya
Plt Bupati Kuansing Suhardiman: Sudah Cukup Alasan Izin Duta Palma Dicabut

Sosial Budaya - - Selasa, 25/01/2022 - 06:42:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaranya menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, di Medium DPRD Riau Senin (24/1/2022).

Rapat pansus ini pembahasan konflik antara masyarakat Kuantan Singingi dengan PT. Duta Palma Nusantara (DPN).

Plt. Bupati Suhardiman Amby kepada media megatakan, ini sudah persoalan lama, konflik antara masyarakat dengan DPN, “Seperti apa penyakit Duta Palma ini, jangan tanya lagilah sudah dari dulu, buka saja google keluar semua penyakitnya,” ucap Suhardiman.

Lanjut Suhardiman, intinya sudah ada dibuka oleh Presiden, pencabutan izin kawasan dan ini mestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau melanjutkan pencabutan Hak Guna Usah (HGU) tersebut.

“Kebetulan ada Pansus DPRD Riau, kita harapkan rekomendasi cepat dari lembaga ini (Pansus DPRD Riau, red),” harap Plt. Bupati.

Menurutnya, lembaga DPRD Riau sebagai inisiator bisa merekomendasi pencabutan izin dengan berbagai pertimbangan misalnya soal izin lingkungan, KKPA, konflik dengan masyarakat, karyawan yang bermasalah dan bermacam-macam.

Menurut Bupati Suhardiman, sudah cukup alasan untuk izin DPN dicabut. Dalam ketentuanya, kalau sudah tiga kali berturut-turut nilai rapornya merah sudah bisa diusulkan untuk dicabut izinya.

Lanjut Plt. Bupati Kuansing, ada tiga plan dasar untuk bisa dilakukan pencabutan izin, pertama, pencabutan berdasarkan instruksi persiden yang tertuang dalam keputusan menteri kehutanan, kedua, gugatan pengadilan.

Karena mereka harus melakukan perpanjangan HGU 12 tahun sebelum masa berakhir dan ketiga, menteri kehutanan sudah mencabut kawasanya yang secepat mungkin dilakukan rekomendasi pencabutan HGU.

Datuk panggilan akrap Suhardiman mengatakan lagi, jika sudah clear, nanti tanah tersebut balik ke masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Marwan Yohanes usai hearing permasalahan ini mengatakan, pihak DPRD telah meminta bagaimana persoalan DPN ini untuk diselesaikan secepatnya.

"Tadi kita sudah bahas bersama pihak terkait, terutama persoalan DPN dengan masyarakat Kuansing. Dan satu dua hari ke depan juga akan masih membahas ini," ujar Marwan Yohanes. (kha)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved