Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Ekbis
PHR WK Rokan Nyatakan Tetap Patuhi Aturan Operasi Hulu Migas

Ekbis - - Sabtu, 22/01/2022 - 17:14:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan (PHR) menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasi hulu migas negara di WK Rokan yang merupakan obyek vital Nasional dengan mengedepankan keselamatan, keandalan operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi permasalahan tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), PHR WK Rokan menjelaskan bahwa tanah urug diperlukan untuk kegiatan pendukung operasi hulu migas, di antaranya pembuatan tapak, jalan lokasi sumur minyak, proyek konstruksi migas lainnya.

”Ada beberapa mekanisme pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga antara satu lokasi pengambilan tanah urug dengan lokasi lainnya bisa berbeda situasinya,” tegas Sukamto Tamrin selaku VP Corporate Affairs PHR WK Rokan.

Pengambilan tanah urug untuk keperluan konstruksi migas dan merupakan bagian rangkaian kegiatan pendukung operasi atau usaha pertambangan hulu migas.

Untuk di lokasi Kecamatan Bangko Pusako, tanah urug diambil dari lahan berstatus milik negara yang dikelola PHR WK Rokan di dalam daerah operasi terbatas.  

PHR WK Rokan dapat menggunakan jasa atau sumber daya mitra kerja untuk kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah urug tersebut.

Lokasi di Bangko Pusako termasuk dalam Tapak AMDAL yang telah dikantongi PHR WK Rokan. ”Kegiatan dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku,” ungkap Sukamto.

”Setiap kontrak barang/jasa di lingkungan PHR WK Rokan mewajibkan pihak mitra kerja untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah urug. Tingkat kepatuhan mereka merupakan salah satu butir penilaian kinerja pihak mitra kerja,” papar Sukamto.

PHR WK Rokan, lanjut dia, juga mendorong pihak mitra kerja agar memastikan sub-kontraktornya (jika ada) untuk menerapkan tingkat kepatuhan yang sama.

PHR merupakan Kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) dengan Pemerintah Indonesia di WK Rokan yang mengelola Barang Milik Negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PHR salah satu Anak Perusahaan (AP) Pertamina yang bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian grup Pertamina (Persero), SKK Migas dan ESDM.

PHR berkoordinasi dengan Kementerian KLHK dan Pemerintah Daerah dalam hal perizinan AMDAL dan perizinan lingkungan lainnya. Seluruh produksi minyak mentah dari WK Rokan dialokasikan ke kilang–kilang minyak Pertamina di dalam negeri. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved