Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Filipina Resmi Larang Pernikahan Anak, Sanksi Hukum Bisa Dibui 12 Tahun
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:55:40 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Pernikahan anak secara resmi telah menjadi ilegal di Filipina mulai hari Kamis (6/1/2021) ini karena undang-undang yang melarang praktik tersebut mulai berlaku di negara itu.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/1/2022), selama ini praktik pernikahan anak bukan hal asing di Filipina.

Di negara itu, satu dari enam anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.

Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, negara Asia Tenggara ini memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, dengan praktik budaya yang telah lama bertahan dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.

Tetapi UU baru, yang ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada hari Kamis ini, menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.

Orang-orang yang mengatur atau melangsungkan pernikahan di bawah umur juga menghadapi hukuman yang sama.

Dalam UU baru tersebut dinyatakan bahwa negara memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak yang merendahkan martabat anak-anak.

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.

Namun, beberapa bagian dari undang-undang tersebut telah ditangguhkan selama satu tahun untuk memungkinkan masa transisi bagi Muslim dan masyarakat adat di mana pernikahan anak relatif umum.

Sebuah laporan tahun lalu oleh badan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, bahwa lebih dari setengah miliar anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak, dengan tingkat tertinggi ditemukan di Afrika dan Asia Selatan.

Tetapi data terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut umumnya menurun secara rata-rata di seluruh dunia.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat