Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Nasional
Jimly: Pemerintah dan DPR Tak Boleh Lagi Sembarangan Buat UU
Kamis, 02 Desember 2021 - 06:13:19 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

SULUHRIAU- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR.

Jimly menyebut kedua lembaga itu tak boleh lagi sembarangan membuat undang-undang (UU).

"Jadi tidak boleh lagi DPR dan pemerintah sembarangan membuat UU. Itu enggak bisa lagi, karena mekanisme kontrol konstitusional melalui peradilan uji formil ini," ujar Jimly dalam sebuah webinar, Rabu (1/12/2021).

Jimly mengatakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut sekaligus menegaskan bawah uji formil terhadap suatu undang-undang jauh lebih strategis. Ia berharap putusan MK dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun UU.

"Mudah-mudahan ini jadi referensi untuk menilai kinerja pembentukan hukum di masa depan. Ini saya kira catatan-catatan yang sangat penting," katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menjelaskan secara umum putusan uji formil, jika diterima seluruhnya, membuat sebuah UU tak berlaku. Namun, karena MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, maka UU ini masih tetap berlaku.

"Jadi dia masih berlaku selama dua tahun. Kalau dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka seluruh UU, pasal yang sudah tidak diberlakukan lagi dengan UU Cipta Kerja itu kembali akan hidup. Maka tenggat waktu dua tahun ini jadi penentu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga meminta DPR maupun pemerintah memecah UU Cipta Kerja menjadi beberapa klaster. Menurutnya, UU yang terdiri dari sejumlah klaster itu terlalu tebal.

"Apa enggak bisa jadi 11 UU, atau disederhanakan jadi 5 UU? Karena kalau objektif, ini terlalu tebal," ujarnya.

Jimly mengaku menjadi salah satu orang yang mengusulkan omnibus law ke pemerintah sejak 10 tahun lalu. Usulan penggunaan metode omnibus law itu bertujuan untuk penataan hukum, bukan sekedar untuk kepentingan bisnis.

"Sebenarnya ini ide untuk penataan hukum, bukan hanya untuk bisnis, ease of doing business. Sebaiknya, pada tahap-tahap awal ini jangan terlalu tebal dulu," katanya.

Dengan ketebalan UU Cipta Kerja, Jimly juga menyoroti proses pembentukan aturan ini hanya dalam waktu kurang lebih 100 hari. Terlebih pembahasan dilakukan selama pandemi Covid-19.

"Sehingga betul-betul ini bikin masalah. Oleh karena itu, baik ini untuk dievaluasi dalam rangka perubahan UU Cipta Kerja dalam dua tahun ini, bukan hanya formalitas proseduralnya diperbaiki, tapi boleh jadi juga konten, materinya, klaster-klasternya bisa direevaluasi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam dua tahun. Namun, payung hukum sapu jagat tersebut dinyatakan tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan.

Presiden Joko Widodo berjanji akan segera melaksanakan putusan MK soal perbaikan UU Cipta Kerja tersebut. Jokowi pun memastikan UU tersebut masih tetap berlaku. Ia menjamin kucuran investasi yang sudah masuk ke Indonesia tetap aman.

"Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani akan mengupayakan perbaikan UU Cipta Kerja lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Ia tak ingin perbaikan UU tersebut melebihi batas waktu yang diputuskan MK agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.

"[Kami] akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat