Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Wagubri Edy Natar Tegur PPK Pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang
Senin, 29 November 2021 - 15:39:15 WIB
Wagubri, H Edy Natar Nasution (tengah) ketika meninjau proyek pembangunan di Kabupaten Siak.

SULUHRIAU, Siak - Progres sejumlah proyek pembangunan Pemprov Riau di Kabupaten Siak masih berjalan 53 persen.

Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution, tegur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang.

Teguran tersebut, disampaikan Wagubri saat kunjungan kerja (kunker) meninjau Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang, pada Senin (29/11/2021).

Kedatangan Wagubri di lokasi tersebut, juga didampingi Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan, Kepala Dinas PUPR Riau, Taufiq OH, Kadisdik Riau, Zul Ikram, Kepala Biro ULP Riau, serta jajaran terkait lainya.

Wagubri mengatakan, jika ia tidak yakin pembangun jembatan tersebut selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 24 Desember 2021.

"Saya minta PPK bertanggung jawab dengan [kegiatan] ini. Jika memang tidak yakin bilang tidak yakin karena saya tidak mau ini hanya omongan saja," tegasnya.

Bedasarkan laporan yang Wagubri terima, pihak kontraktor menyampaikan, bahwa yakin bisa menuntaskan kegiatan tersebut tepat waktu.

"Itu sah-sah saja, namun saya tidak mau seperti itu dan harus ada pembuktian ke depan. Karena, peninjauan ini bukan kali ini tapi akan dilanjutkan lagi sebelum batas waktu kontrak tuntas," tukas Wagubri.

"Untuk itu saya minta PPK maupun kontraktor buat laporan setiap minggu terkait perkembangan kerja. Dan ini akan menjadi catatan bagi saya maupun inspektorat," katanya.

Lebih jauh Wagubri juga mengatakan, jika untuk proyek ini ia mengacu kepada peraturan presiden (Perpres) yang sekarang peraturan No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah beberapa kali mengalami perubahan.

Dimana dalam aturan tersebut jelas diatur bagi penyelenggaraan yang telah ada sanksinya.

Pada aturan ini PPK lah yang berperan, jika PPK tidak meyakini pengerjaan tuntas maka lakukan pemutusan kontrak. Termasuk setelah adanya penambahan waktu kerja 50 hari kerja.

"Dan saat kita dengar dari PPK sendiri tidak meyakini Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang ini tuntas tepat waktu. Untuk itu saya minta tegas jika ada penambahan waktu harus sesuai dengan aturan dan tidak mengada-ada," tegas Wagubri.

Tidak hanya PPK pembangunan Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang, Wagubri juga menegur PPK pembangunan beberapa Gedung SMK di Siak, seperti SMK Negri 01 Koto Gasib Kabupaten Siak, Labor Fisika SMK 1 Sabah Auh, dan Labor Komputer SMK 1 Sabah Auh yang telah sudah habis masa kontrak. Sehingga Wagubri juga minta PPK putus kontrak dan black list kontraktornya.

"Ini juga akan saya sampaikan kepada bapak Gubernur Riau, karena ini juga terkait pendidikan yang sebelumnya terus digesa guna mewujudkan pendidikan Riau ldbih baik dan berkualitas," ujar Wagubri.

Intinya kata Wagubri, untuk peninjauan pembangunan di Siak ini belum ada yang maksimal dan masih masih dibawa target. "Dengan adanya peninjauan ini diharapkan bisa jadi perbaikan bagi kontraktor dan juga menjadi catatan bagi kita untuk evaluasi pembangunan kedepan," tutur Wagubri.

Sementara, PPK Pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang PUPR Riau, Arief mengakui tidak yakin pembangunan selesai tepat waktu sesuai kontrak. Namun, ia meyakini jika ada penambahan waktu 50 hari kerja. Hanya saja untuk penambahan waktu 50 itu ia akan mengkaji kembali sesuai aturan.

"Kalau tepat waktu kita tidak yakin, tapi kalau ditambah 50 hari kerja bisa tuntas. Namun, untuk penambahan waktu kerja itu kita akan kaji lagi," katanya kepada Wagubri.

Sementara PPK pembangunan gedung SMK Disdik Riau, Geri Taufik mengatakan, jika untuk kontraktor yang sudah habis kontrak sudah diberikan teguran dan denda. Sedangkan untuk yang masih jalan  akan terus dilakukan pengawasan sampai tuntas waktu pengerjaan.

"Jika memang tidak tuntas kita akan lakukan pemutusan konyrak sesuai aturan," tutupnya. (mcr)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat