Minggu, 28 April 2024
HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang
 
DPRD Provinsi Riau
Komisi II DPRD Riau Kunker ke Disparekreaf DKI Jakarta, Sharing Pengelolaan Kepariwisataan

DPRD Provinsi Riau - - Rabu, 18/11/2021 - 08:20:31 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi II DPRD Provinsi Riau sembangi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekreaf) DKI Jakarta, guna sharing informasi mengenai pengelolaan kepariwisataan dan dunia hiburan di masa pandemi, Jumat, (12/11/2021).

Romobongan yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu. Turut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasari, Sewitri, Sulaiman MZ dan anggota Komisi II lainnya.

Kunjungan ini diterima Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dan Kabid Destinasi beserta jajarannya.

Saat ini DKI Jakarta sudah dalam  status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Kiat-kiat pengelolaan kepariwisataan dan dunia hiburan di masa pandemi Covid-19 diperlukan agar di Riau nanti dapat tambahan informasi yang berguna, sehingga semangat kepariwisataan dan hiburan di Provinsi Riau meningkat guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pihak DPRD Provinsi Riau menanyakan sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan bagi penyedia layanan hiburan.

Ternyata salah satu sanksi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Prosedurnya, langlah awal diberikan teguran teguran terlebih dahulu pada pelanggar.

Mungkin gambar 8 orang, orang berdiri, orang duduk, kerudung dan dalam ruangan

Kemudian pada tahap berikutnya akan diberi sanksi denda. Apabila masih melakukan pelanggar protokol kesehatan, maka akan diberlakukan pembekuan atau pencabutan izin usahan semasa PPKM yang berlaku.

Manahara Napitupulu mengatakan, melalui kunjungan kerja ini diharap dapat menjadi bahan referensi untuk bisa diadopsi di Provinsi Riau nantinya, sehingga akan menjadi nilai positif bagi Provinsi Riau dimasa kini dan masa depan.

"Kita berharap dalam masa pandemi Covid-19 kepariwisataan berjalan di Riau, namun tentu saja tidak mengabaikan protokol kesehatan," pungkasnya. (Adv DPRD Riau/SR)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved