Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Metropolis
Kasus Jalan Ikrab
Gugatan Ditolak, Praperadilan Dimenangkan Polresta Pekanbaru
Jumat, 05 November 2021 - 22:01:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang putusan prapradilan Nomor : 16/Pid.Pra/2021/PN yang dipimpin Hakim tunggal Tommy Manik, SH digelar Kamis (5/11/2021) pagi di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Pekanbaru.

Sesuai dengan agenda putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Tommy Manik, SH yang sudah mempertimbangkan berbagai berita acara pemeriksaan Saksi, berbagai dokumen pendukung, berbagai barang bukti, termasuk pemohon juga sudah menerima dan menandatangi surat perintah penahanan itu sendiri.

Oleh karena itu Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan MK dan KUHP terkait, maka upaya penahanan tersangka tersebut adalah sah apabila minimal memenuhi 2 alat bukti yang kuat tentang tindak pidana yang terjadi.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan berbagai pertimbangan, ketentuan dan aturan yang berlaku sudah dijalankan dalam proses penahanan tersebut, dan menjelaskan bahwa proses pra pradilan adalah terbatas hanya menyangkut formalitas keabsahan, dan prosedur penyidikan untuk menghormati hak azasi manusia.

Dalam mengadili gugatan Pemohon tersebut Hakim menyatakan bahwa : Menolak permohonan gugatan pemohon 1 dan pemohon 2 seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah sah secara hukum. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon adalah Nihil.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan, sebagaimana hakim sudah menyatakan bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus penganiaan, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Sidang itu, suasna berjalan aman dan lancar. Bahkan, terlihat ada beberapa petugas kepolisian dari Polresta Pekanbaru secara khidmat menyaksikan sidang putusan tersebut.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti yang juga dikonfirmasi awak media mengenai tanggapannya justru menyayangkan sikap keluarga dan kerabat pelaku yang beberapa waktu yang lalu tidak menyambut niat baiknya.

Walaupun kejadian tersebut masih menyisakan trauma, namun sebagai wakil rakyat dan ibu dari seorang anak, ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan. Namun, dalam situasi tersebut ia mensinyalir ada ” penumpang gelap ” yang memang berniat memperkeruh suasana dalam kasus tersebut.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan sebagaimana yang sudah dinyatakan, bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum. (*/tim)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat