Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Advertorial
Rapat Paripurna DPRD Natuna Penyampaian 6 Ranperda, Bupati: Semoga Dapat di Sahkan

Advertorial - - Senin, 09/08/2021 - 23:39:21 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Natuna Tahun 2021.

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Rodhial Huda, sejumlah anggota DPRD, Sekda Natuna, dan Forkopimda ini berpusat di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna. Senin, (9/8/2021) malam.

Dalam hal ini Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan 6 Ranperda untuk dapat di sahkan oleh DPRD Natuna 2021.

Sejumlah Ranperda yang di usulkan tersebut diantaranya, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda perusahaan umum daerah pasar Sri Srindit, Ranperda pokok-pokok keuangan daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah, dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Keterangan foto tidak tersedia.

“Semoga usulan sejumlah Ranperda tersebut di atas dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Natuna, apa lagi seperti Ranperda BPBD, Natuna butuh BPBD”, ucap Siswandi kepada sejumlah wartawan.

Sementara Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal rapat paripurna terhadap pengantar pidato Ranperda Bupati Natuna berdasarkan surat DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020.

Mungkin gambar 2 orang, orang berdiri dan seragam militer

Dirinya juga menyampaikan usulan Ranperda pihaknya tentang penyusunan peraturan daerah seperti penataan kota tua Penagi Kecamatan Bunguran Timur, dan kota tua Sabang Barat Kecamatan Suak Midai. (Adv-Zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved