Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Polisi Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal
Karyawan Pinjol Ilegal Begaji Antara Rp15 Juta hingga Rp20 Juta per Bulan
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 06:56:29 WIB
Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal (Foto: Viva)

SULUHRIAU– Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten. Tujuh tersangka yang ditangkap mendapat gaji mencapai Rp20 juta per bulan.

“(Gaji) di antara Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, di Gedung Bareskrim pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Tujuh tersangka jaringan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yakni RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka bertugas membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

Menurut Helmy, para karyawan pinjaman online ilegal ini juga dibiayai akomodasinya oleh seorang pendana berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) beralamat di Pagedangan, Tangerang yang diduga berperan sebagai pendana," jelas dia.

Selain itu, kata Helmy, para tersangka juga bekerja bukan hanya pada satu perusahaan pinjaman online saja, melainkan di banyak perusahaan. Bahkan, mereka sudah beraksi selama satu tahun.

"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang 1 tahun malah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yakni RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka bertugas membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

“Para pelaku mengirimkan SMS berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online diduga illegal, apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Helmy.

Ia menjelaskan tujuh orang tersangka ditangkap di lima tempat berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Jakarta Utara.

Saat ini, kata dia, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Namun, Helmy tak bisa menyebut asal negara ZJ yang buron itu.

"ZJ (DPO) merupakan WNA, beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online,” jelas dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berjumlah 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop,  13 unit handphone, 1 box simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boxnya itu 500 pcs dan 2 unit flash disk.

“Ini barang-barang yang tadi kita dapatkan dari TKP 1, 2 dan 3,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat