Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Sosial Budaya
CPI, SKK Migas, KLHK-DLHK Riau Sepakat Cari Solusi Pemulihan Pencemaran Lingkungan Blok Rokan

Sosial Budaya - - Kamis, 14/10/2021 - 17:23:26 WIB
Sidang Gugatan LH- LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau berlanjut ke tahap mediasi, Kamis (14/10/2021) di PN Pekanbaru. (Foto/dok.LPPHI)
TERKAIT:

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) berlangsung Kamis (14/10/2021) di PN Pekanbaru.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Pada sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Zulfadly SH MH itu, keempat tergugat menyatakan bersedia untuk mencari solusi atas gugatan LPPHI tersebut.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai berlangsungnya mediasi mengungkapkan, pihaknya pada mediasi itu menawarkan untuk tercapainya kesepakatan pemulihan lingkungan hidup di Blok Rokan melalui sidang mediasi tersebut.

"Pada intinya para tergugat bersepakat untuk mencari solusi. Dan untuk mencari solusi itu mereka minta resume tertulis tentang teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Blok Rokan yang diminta oleh Penggugat. Mereka akan menyampaikan resume itu nanti kepada prinsipal," lanjut Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., usai berlangsungnya agenda mediasi pertama.

Lebih lanjut Tommy mengatakan, Hakim Mediator memberikan waktu selama dua pekan kepada Penggugat untuk menyiapkan resume teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup Blok Rokan. Pemberian waktu itu pun disepakati para pihak berperkara di dalam ruang mediasi itu.

Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH. CLA. menyatakan menyambut baik keinginan para tergugat untuk mencari solusi terbaik untuk pemulihan lingkungan hidup.

"Terkait hal ini resume akan kita diskusikan dengan tim kuasa hukum dan prinsipal penggugat serta ahli pendamping," ungkap Supriadi Bone.

Menurut Pengawas LPPHI, Mandi Sipangkar, bahwa pihaknya berharap penggugat dan para tergugat pada prinsipnya menemukan solusi yang terbaik untuk pemulihan pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat Riau.

"Dan tentunya pemulihan lingkungan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan," ungkap Mandi Sipangkar.

Mediasi berlangsung lebih kurang setengah jam. Seluruh Kuasa Hukum Tergugat hadir pada mediasi. Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved