Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Ekbis
Hasil Konsultasi
Penyertaan Modal Rp25 Miliar untuk Jamkrida Riau Belum Bisa Dimasukkan di APBD-P 2021

Ekbis - - Senin, 11/10/2021 - 16:57:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan, hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal, ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, bahwa penyertaan modal bagi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau atau (Jamkrida) sebesar Rp25 miliar, belum dapat dilaksanakan di APBD Perubahan 2021, karena belum ada Perda-nya.

Hardianto menjelaskan, dari awal terbentuknya Jamkrida sampai saat ini, izin Jamkrida, seperti diamanahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wajib memenuhi penyertaan modal pemprov selama 5 tahun awal minimal Rp50 miliar. Sedangkan Izin Jamkrida keluar pada tahun 2012, dan Pemprov Riau baru menyertakan Rp25 miliar.

"Nah makanya kita bersepakat kemarin DPRD dengan Pemprov untuk meminta fatwa dengan Kemendagri, untuk memasukkan penyertaan modal di APBD-P 2021. Namun, menurut Dirjen beberapa hari lalu tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada Perdanya. Tapi kita sudah sepakat sebelumnya, kalau sampai hasil evaluasi terhadap APBD-P keluar dan Perdanya belum selesai kita akan merasionalisasi penyertaan modal tersebut dan dimasukkan di BTT (Belanja Tidak Terduga). Itu kesepakatan kita," kata Hardianto.

Namun, ketika berbicara Pansus, kata Hardianto tidak ada kaitannya dengan penganggaran yang tidak jadi dianggarkan di APBD P tersebut.

"Kawan-kawan Pansus tidak berbicara penganggaran, namun berbicara bagaimana amanah mereka membahas Ranperda, amanah itu selesai, kapan selesai tidak masalah. Jadi Pansus tetap bekerja," katanya lagi.

Nantinya, kata Hardianto, pengesahan Perda Penyertaan modal tersebut harus diselesaikan sebelum ketok palu APBD Murni 2022 karena penganggaran penyertaan modalnya akan masuk di APBD Murni 2022.

Sementara itu, Ketua Pansus penyertaan modal Jamkrida dan Bank Riau Kepri (BRK), Markarius Anwar mengatakan, bahwa memang dari hasil konsultasi, bahwa penyertaan modal tidak dimungkinkan dimasukkan di APBD-P 2021.

"Ada aturan yang tidak membolehkannya. Kan lagi evaluasi, makanya nanti anggaran Rp25 miliar tersebut mungkin akan masuk di BTT. Yang jelas pada dasarnya itu, PP 12 tahun 2019 tentang Keuangan Daerah pasal 78 ayat 2 dan 3. Bahwa penyertaan modal ditetapkan dalam peraturan daerah, penyertaan modal dan Peraturan daerah, tersebut ditetapkan sebelum persetujuan dengan gubernur terhadap APBD terkait," jelasnya.

"Maka dari itu, Perda ini akan memayungi untuk APBD 2022. Kita harapkan memang selesai sebelum ketok palu APBD 2022," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Riau membentuk Panitia Khusus Raperda penambahan penyertaan modal untuk PT Bank Riau Kepri, dan PT Jaminan Kredit Daerah, Kamis (30/9/2021).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Pansus diketuai Markarius Anwar, dan Wakil Ketua Pansus Husaimi Hamidi.

Ketua Pansus, Markarius Anwar mengatakan, bahwa Pansus dibentuk karena ada syarat di PT Jamkrida, setelah lima tahun beroperasi minimal harus ada modal Rp50 miliar, sedangkan saat ini Jamkrida masih memiliki modal Rp25 miliar, bahkan sudah ditegur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Maka dari itu, tahun ini kita bergerak cepat untuk menambah modalnya, sudah dianggarkan di APBD Perubahan 2021, penambahannya Rp25 miliar, Ranperda ini jadi payung hukumnya," kata Markarius dilansir dari cakaplah. (*)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved