Rabu, 19 Agustus 2026 Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang | Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
 
 
☰ Sosial Budaya
Mahfud: Penyerang Ustaz di Batam agar Dibawa ke Pengadilan
Minggu, 26 September 2021 - 08:22:17 WIB

SULUHRIAU- Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian, agar tak terburu-buru menyimpulkan pelaku penyerangan terhadap Ustadz
Abu Syahid Chaniago, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), alias gila.

Mahfud memerintahkan, agar kepolisian, tetap melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan tersebut untuk dibawa ke pengadilan.

Mahfud menegaskan hal itu menyusul terancam terhentinya proses hukum terhadap pelaku penyerangan Ustadz Abu Chaniago, lantaran si pelaku penyerangan dianggap kepolisian mengalami gangguan jiwa.

“Saya berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” kata Mahfud, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Polhukam, yang disiarkan via Youtube, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa (Almarhum) Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu. Kata Mahfud, kasus tersebut mencuatkan kesimpulan gila oleh kepolisian terhadap si pelaku penyerangan.

“Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya (diserang dengan badik) oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” ujar Mahfud. Tetapi, kata Mahfud, kesimpulan gila tersebut, tetap berujung pada penghakiman di pengadilan.

Menurut Mahfud, pelaku pidana, hanya dapat dikatakan gila berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. Sebab itu, Mahfud pun mengatakan, agar kepolisian tetap menangkap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago, dan membawanya ke pengadilan untuk diproses hukum.

“Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku itu, harus dianggap orang gila. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan. Dibawa saja ke pengadilan, agar terungkap, kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud.

Penyerangan Ustadz Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9/2021). Penyerangan tersebut terjadi ketika Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah. Penyerangan tersebut, diketahui dilakukan oleh laki-laki berinisial H. H menyerang, dan mengejar Ustaz Abu Chaniago dengan tangan kosong.

 Akan tetapi, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan. Para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan, menangkap H, dan membawanya ke Polresta Barelang.

Namun kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan menyatakan, H adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), atau gila. Psikologis si pelaku penyerangan yang dianggap gila membuat kasus tersebut terancam dihentikan.

“Ya memang kalau seandainya nanti yang bersangkutan dinyatakan gangguan jiwa, maka sesuai undang-undang kasus tersebut, dihentikan,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri, Komisari Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang
    02 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    03 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    04 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    05 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    06 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    07 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    08 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    09 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    10 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    11 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    12 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    13 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    14 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    15 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    16 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    17 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    18 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    19 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    20 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    21 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    22 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat