Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Dugaan Kasus Korupsi, Hari Ini Kadis ESDM Riau Dijadwalkan Diperiksa Kejari Kuansing

Daerah - - Kamis, 23/09/2021 - 06:27:57 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, IAL dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hari ini, Kamis (23/9/2021) terkait dugaan rasuah saat IAL menjabat Kadis ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumnya pihak Kejari Kuansing sudah menyurati Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto terkait pemanggilan IAL yang kini duduk sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau itu melalui surat No R-69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kajari Kuansing, Hadiman, SH.,MH.

IAL dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi kegiatan saat dia bertugas di Kota Jalur tersebut. "Selaku Kepala Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014," kata Hadiman.

Adapun perkara yang diusut tersebut adalah dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014. Kegiatan tersebut diduga fiktif.
"Ini masih lidik (penyelidikan,red)," katanya.

Terkait perkara ini, pihak Kejari Kuansing sudah memanggil 16 saksi dari mantan pegawai Dinas ESDM Kuansing.

Diketahui, kegiatan tersebut brsumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Pada tahun 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhi hukuman pada dua orang terdakwa, masing-masing berinisial ED dan AR.

ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved