Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Kejari Pekanbaru Tarik Dua Mobil Dinas Milik Mantan Pejabat Pemko

Metropolis - - Selasa, 14/09/2021 - 17:49:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menarik dua unit mobil dinas milik mantan pejabat di Pemko Pekanbaru.

Dua mobil dinas itu tersebut yakni Honda Accord BM 1592 TP dan Toyota Altis BM 1755 TP. Kedua mobil berwarna hitam itu terparkir di halaman depan Kantor Kejari Pekanbaru.

"Hari ini beberapa pejabat sudah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemko Pekanbaru. Ada Altis dan Accord," ujar Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ridwan Dhaniel, Selasa (14/9/2021).

Ridwan mengatakan, penarikan kedua mobil dinas itu sesuai arahan Kajari Pekanbaru. Diminta kepada pejabat yang tidak lagi menjabat agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, mobil dinas tersebut akan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru," tutur Ridwan.

Penarikan mobil dinas ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari 26 SKK yang diberikan, sudah dilakukan penarikan 13 unit kendaraan dinas.

Setiap hari, kata Ridwan, Kejari Pekanbaru mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang tidak punya hak lagi menguasai aset daerah. Mereka diimbau menyerahkan mobil tersebut agar bisa digunakan oleh pejabat lain yang berhak menggunakannya.

Ridwan enggan mengungkap pejabat yang menggunakan mobil tersebut.

"Setahunya ini (mobil, red), kita dapat dari Bagian Umum (Pemko). Pejabat yang mempergunakan menyerahkan ke Bagian Umum. Jadi Bagian Umum yang menyerahkan ke kita," jelas Ridwan, didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan, dan Kasubsi Tata Usaha Negara, Yuridho Fadlin.

Untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan, Tim JPN akan menitipkan mobil itu ke BPKAD Kota Pekanbaru agar dilakukan perawatan yang dituangkan dalam
berita acara. Nanti BPKAD yang menentukan siapa pejabat yang menggunakan mobil itu.

Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya pernah mengatakan, bahwa pihaknya tengah menata aset daerah. Termasuk yang masih dikuasai pihak lain.

"Masih ada (yang dikuasai pihak lain). Kita minta agar bisa mengembalikan kendaraan dinas tersebut," kata Muhammad Jamil belum lama ini.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga mendata kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum mantan pejabat pemerintah. Proses penataan aset kendaraan dinas ini juga menggandeng Kejari Pekanbaru.

"Kita juga koordinasi dengan Kejari untuk membantu proses penataan kendaraan dinas tersebut. Bagi yang masih menahan aset, kembalikan agar kita bisa menatanya," tegas dia.

Awalnya, Pemko mengajukan 17 aset yang saat ini masih dikuasai pihak lain, baik berupa mobil dinas maupun aset tanah. Jumlah itu terus bertambah jadi 26 SKK.

Sumber: cakaplah, suluhriau.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved