Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Sidang Gigagatan LPPHI Soal Limbah Blok Rokan
Minta Putusan Sela Sebelum Mediasi, Hakim 'Hardik' Kuasa Hukum Chevron
Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:38:28 WIB
Sidang Gugatan Perdata LH LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau, Selasa (24/8/2021)  (Foto/Dok.LPPHI)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang Kedua Gugatan Lingkungan'  Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (24/8/2021).

Sidang yang dimulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru itu dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Tak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini dihadiri oleh seluruh tergugat. Dalam hal ini, Tergugat I adalah PT Chevron Pacific Indonesia, Tergugat II SKK Migas, Tergugat III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Tergugat IV adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas-berkas kuasa hukum para pihak. Kuasa hukum dari para tergugat pun tampak berbaris di depan meja majelis hakim.

Usai pemeriksaan berkas-berkas para pihak, Majelis Hakim menanyakan apakah ada keberatan dari para pihak. Tak pelak, kuasa hukum CPI dan SKK Migas menanyakan mengenai adanya keberatan sebelum masuk ke tahapan mediasi.

Sidang berjalan cukup alot. Pihak CPI terdengar beberapa kali meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keberatan sebelum masuk ke tahap mediasi. Mereka juga meminta adanya putusan sela sebelum masuk tahapan mediasi.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH dalam sidang lantas menyatakan kepada para Tergugat untuk tidak mengajari Majelis Hakim dalam menjalankan persidangan.

Mendadak, setelah itu Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa mereka memimpin sidang berdasarkan acuan yang jelas, yakni Kepma Nomor 36 Tahun 2013.

"Jadi saya sampaikan ya, jika kalian ingin selesaikan perkara ini di sini, ikut aturan main kami ini. Kami jelas berpegang pada Kepma 36 Tahun 2013," ungkap Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH, yang sontak membuat seluruh ruangan sidang hening sejenak.

Tak lama kemudian, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang. Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai mediasi.

Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan, untuk mediasi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Sementara pihak CPI, menyatakan meminta waktu satu minggu untuk menentukan sikap mengenai mediasi.

"Oke kalau begitu, siapkan juga sekalian berkas-berkas yang belum lengkap. Kuasa ada yang belum lengkap berita acara sumpah juga belum lengkap, kuasa ada yang belum diteken," ungkap Ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum CPI.

Sidang kemudian ditutup tepat pukul 15.19 WIB. Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2021.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai persidangan menyatakan sikap Majelis Hakim dalam persidangan sangat bijaksana. "Kami sangat menghargai ketegasan Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan tadi," ungkap Josua.

Seperti diketahui, perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat